REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Terkait pengelolaan sampah di Bandung raya, Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) dan Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membuktikan komitmennya dengan menggulirkan kebijakan strategis yang komprehensif. Salah satunya, Kang Dedi Mulyadi (KDM) diminta merealisasikan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka.
Ketua FPLH Thio Setiowekti mengaku prihatin dengan rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti seluas 19 hektare lagi. Dia menjelaskan, saat ini lahan tersebut merupakan hutan jati dengan usia belasan tahun. Per hektarenya, rata-rata ditanami 1.000 pohon.
Perluasan TPA Sarimukti yang seluas 19 hektare itu merupakan impementasi dari Surat keputusan (SK) Menteri LHK No 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 tentang Perpanjangan Kontrak dan Perluasan TPA Sarimukti, dan SK 1305/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2022 yang totalnya 39,45 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Bandung Barat.
Penggunaan lahan untuk perluasan TPA Sarimukti berstatus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku hingga 2025. ‘’Daripada menebang pohon jati yang lahannya akan dijadikan perluasan TPA Sarimukti, lebih baik manfaatkan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka,’’ ujar Thio kepada Republika, Rabu (7/5/2025).
Untuk itu, FPLH meminta KDM mengkaji ulang rencana perluasan TPA Sarimukti. Jika melihat konten-konten media sosialnya, Thio menilai KDM merupakan sosok yang mencintai lingkungan. Untuk itu, pihaknya berharap KDM menyelamatkan hutan jati yang terancam dengan perluasan TPA Sarimukti.
Saat ini, masalah sampah dianggap penting. Namun, sambung Thio, penanganannya tidak lantas merusak hutan. Untuk itu, tegas dia, percepatan pemanfaatan TPPAS Legoknangka merupakan solusi emergensi.
Peran Tiga Gubernur
Dipaparkan Thio, pencanangan Legoknangka yang terletak di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung sudah dimulai sejak kepemimpinan Gubernur Jabar 2008-2018 Ahmad Heryawan, dan dilanjutkan oleh Gubernur Jabar 2018-2023 Ridwan Kamil.
Desember 2016, Gubernur Ahmad Heryawan bersama Kepala LKPP Agus Prabowo menandatangani nota kesepahaman, untuk penyusunan dokumen pengadaan proyek TPPAS Legoknangka melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Lalu, di era Ridwan Kamil, secara resmi diumumkan pemenang lelang tender proyek TPPAS Legoknangka pada 12 Juli 2023. Yakni, Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen. Konsorsium tersebut berasal dari Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) atau Badan Kerja Sama Internasional Jepang milik pemerintah Jepang.
Sementara di era Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Pemprov Jabar merencanakan groundbreaking TPPAS Legoknangka. Terakhir, 14 Februari 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Herman Suryatman memastikan proyek strategis TPPAS Legoknangka berjalan sesuai rencana, dengan target operasional pada 2028.
TPPAS Legoknangka Jadi Solusi
Thio menambahkan, pengoperasian TPPAS Legoknangka merupakan solusi tepat dalam mengatasi persoalan sampah di Bandung raya. Aksi ‘bebersih’ sampah yang dikontenkan oleh KDM, ungkap dia, merupakan solusi pendek. Sementara pengoperasian TPPAS Legoknangka, tegas dia, merupakan solusi komprehensif di Bandung raya.
Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa menyatakan, Gubernur KDM harus mengevaluasi dan menginvestigasi indikasi keberadaan mafia persampahan, termasuk dalam proyek TPPAS Legoknangka yang sudah menelan biaya sekitar Rp 1,5 triliun.
Sejak dicanangkan tahun 2010 hingga kini, TPPAS Legoknangka tidak kunjung beroperasi. Eka menjelaskan, pengelolaan sampah yang benar, bukan berupa pemindahan keberadaan sampah dari TPS ke TPA.
‘’Kalau hanya mengambil dan membuang sampah ke TPA Sarimukti atau kemana saja, itu hanya memindahkan masalah, dan bahkan bisa memperbesar masalah,’’ ujarnya kepada Republlika, Rabu (7/5/2025).
Menurut Eka, masalah persampahan yang tidak kunjung selesai di Provinsi Jabar menunjukan rendahnya peradaban, sekaligus menunjukkan rendahnya pelayanan masyarakat. Saatnya Gubernur KDM membuat regulasi tentang tata kelola sampah yang dimulai dari hulu.
‘’Biasakan membuat dulu aturannya, lalu bertindak. Jangan sebaliknya,’’ tambah Eka. Berdasarkan pengamatan FPHJ, ungkap Eka, persoalan sampah bukan hanya terjadi di Bandung raya, tetapi di Provinsi Jabar dan wilayah Indonesia lainnya.
Atas dasar pengamatan dan penelitian itu, Gerakan Hejo dan Hejo Tekno mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan Penanggulangan Sampah Nasional (BPSN).