Aksi Kejar Tengah Malam, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

5 hours ago 18

Total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 689 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang melalui operasi penindakan pada dini hari. Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 464.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai beserta sarana pengangkut yang digunakan pelaku.

Penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan mobil barang berwarna putih yang akan keluar dari wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Malang segera melakukan pengembangan informasi dan patroli darat di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi rute pelintasan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai di wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Saat petugas berupaya menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan, pengemudi justru tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri. Bahkan, pelaku nekat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas untuk menghindari pemeriksaan.

Kejar-kejaran pun terjadi di tengah malam hingga akhirnya pada pukul 00.45 WIB, kendaraan tersebut ditemukan ditinggalkan di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau. Pengemudi melarikan diri menuju area perkebunan warga. Petugas sempat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun hingga operasi berakhir, pelaku belum berhasil ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditinggalkan, petugas menemukan Barang Kena Cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS sebanyak 23.200 bungkus atau setara dengan 464.000 batang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penelitian dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan, total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 689.040.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 346.144.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan,” kata Johan.

Read Entire Article
Politics | | | |