Terdakwa Hasto Kristiyanto berbincang dengan penasihat hukumnya saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memandang tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak adil. Oleh karena itu, Hasto meminta majelis hakim agar membebaskannya dari semua dakwaan.
Hal itu dikatakan Hasto ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis (10/7/2025). Hasto terjerat kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sungguh terasa sangat tidak adil," kata Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis.
Hasto menganggap hukum sudah menjadi bentuk penjajahan baru. Ia mengamati banyak campur tangan kekuasaan, termasuk dalam kasus yang melibatkannya. Menurutnya, beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan melebihi pokok perkara.
"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," ujar Hasto.
Oleh karena itu, Hasto mendesak majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh dakwaan. Hasto juga meminta hakim memulihkan nama baiknya.
“(Memohon majelis hakim) membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Hasto.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah putusan ini dibacakan, memulihkan nama baik dan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” lanjut Hasto.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Hasto bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa KPK pun menuntut Hasto supaya membayar denda Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.