Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi.
REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JANEIRO — Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi memperingatkan pada Ahad lalu jika Israel tidak dimintai pertanggungjawaban atas serangannya terhadap Iran, seluruh kawasan dan sekitarnya akan menderita.
Pernyataan ini disampaikan saat berbicara pada KTT BRICS ke-17 di Rio de Janeiro, Brasil, dikutip dari Anadolu, Selasa (8/7/2025).
Araghchi menekankan pentingnya meminta pertanggungjawaban Israel dan Amerika Serikat atas pelanggaran mereka terhadap hukum internasional, termasuk hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan.
Konsekuensi dari perang agresi Amerika Serikat -Israel tidak akan terbatas pada satu negara saja, tetapi "seluruh kawasan, dan lebih jauh lagi, akan menderita," katanya dalam pidatonya yang dikutip oleh Press TV milik pemerintah.
"Serangan AS-Israel terhadap fasilitas nuklir kami merupakan pelanggaran berat terhadap NPT (perjanjian non-proliferasi nuklir) dan resolusi 2231 DK PBB yang telah mengesahkan program nuklir damai Iran pada 2015 melalui konsensus," kata dia.
"Keterlibatan Amerika Serikat selanjutnya dalam agresi ini dengan menargetkan instalasi nuklir damai Iran tidak diragukan lagi mengenai keterlibatan penuh pemerintah Amerika dalam perang agresi Israel terhadap Iran," kata diplomat tertinggi itu.
KTT BRICS ke-17 dibuka pada Ahad di Rio de Janeiro, mempertemukan para pemimpin dari negara-negara berkembang utama untuk melakukan pembicaraan mengenai keamanan global, reformasi tata kelola pemerintahan, dan memperkuat kerja sama di seluruh wilayah Selatan.
Konflik antara Israel dan Iran meletus pada tanggal 13 Juni, ketika Israel melancarkan serangan udara ke situs-situs militer, nuklir, dan sipil Iran, menewaskan sedikitnya 935 orang. Kementerian Kesehatan Iran mengatakan bahwa 5.332 orang terluka
Teheran melancarkan serangan rudal dan pesawat tak berawak, menewaskan sedikitnya 29 orang dan melukai lebih dari 3.400 orang, menurut angka yang dirilis oleh Universitas Ibrani Yerusalem.
Konflik ini berakhir dengan gencatan senjata yang disponsori oleh Amerika Serikat dan mulai berlaku pada 24 Juni 2025.