Aturan Pemungutan Pajak E-commerce Resmi Diterbitkan, Begini Isinya

6 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan mengenai pemungutan pajak yang dilakukan oleh e-commerce. Beleid tersebut resmi diundangkan pada Senin (14/7/2025), sebagai suatu langkah dalam mendorong masyarakat, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bisa lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Beleid tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rosmauli menjelaskan, latar belakang diterbitkannya PMK tersebut yakni pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia. Terutama, sambung dia, setelah pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.

Perkembangan itu diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan ponsel dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring. Kondisi tersebut pun menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh.

"Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik," ujar Rosmauli di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dia mengatakan, selain itu, pengaturan tersebut juga bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik kebijakan perpajakan yang serupa diketahui telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Rosmauli menerangkan, pokok pengaturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan.

PMK tersebut juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final. PMK Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.

Read Entire Article
Politics | | | |