REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aqsa Working Group (AWG) sesuai dengan Outlook 2026 menempatkan penguatan jalur hukum, advokasi kebijakan, dan perlindungan terhadap Palestina termasuk juga aset kemanusiaan Indonesia di Palestina sebagai bagian penting dari strategi perjuangan pembelaan Al-Aqsa dan kemerdekaan Palestina. AWG menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum masyarakat sipil Indonesia yang melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan otoritas Zionis Israel ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"AWG memandang laporan ini sebagai langkah konstitusional dan berlandaskan hukum dalam menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina, sekaligus wujud nyata komitmen Indonesia terhadap penegakan HAM dan Hukum Humaniter Internasional," kata Ketua Presidium AWG, Anshorullah kepada Republika, Jumat (6/2/2026)
Anshorullah mengatakan, penyerangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa, tetapi juga mengancam kepentingan kemanusiaan dan martabat bangsa Indonesia.
AWG mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti laporan ini secara independen, transparan, dan berani, sebagai bagian dari amanat konstitusi Indonesia untuk menentang penjajahan dan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan keadilan dan perdamaian.
"Selain itu, tindak lanjut Kejaksaan Agung RI atas laporan ini juga menjadi salah satu pembuktian bahwa keberadaan Indonesia di Board of Peace (BoP) benar-benar bagian dari komitmen anti-penjajahan dan dalam rangka membela Palestina," ujar Anshorullah.
Anshorullah menambahkan, jangan sampai BoP hanya memberikan legitimasi terhadap tindakan apartheid Zionis dan malah melemahkan muruah bangsa Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat sipil melaporkan dugaan kejahatan genosida yang dituduhkan kepada Pemerintah Israel di bawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu terkait situasi di Palestina ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, Kejaksaan Agung diminta menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial dan yurisdiksi universal terhadap kejahatan internasional berat, termasuk genosida, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pada Kamis (5/2/2026), Themis Indonesia mendampingi para pelapor mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menyampaikan laporan tersebut. Adapun tokoh masyarakat sipil yang tercatat sebagai pelapor, yakni Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Prof. Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatiah Maulidiyanty, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra, Dimas Bagus Arya Saputra, Eka Rahyadi Anash, dan Arif Rahmadi Haryono

2 hours ago
7















































