AWG Kecam Zionis Israel yang Ambil Alih Masjid Ibrahimi

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Entitas Pendudukan Zionis Israel telah mencabut Wakaf Islam yang dikelola oleh Pemerintah Kotamadya Hebron Palestina atas Masjid Ibrahimi di Hebron pada Selasa (15/7/2025). Zionis secara ilegal mengalihkan kewenangan itu kepada kelompok yahudi ekstrimis yang disebut sebagai Dewan Pemukim Yahudi. 

Ketua Presidium Aqsa Working Group (AWG), Anshorullah mengatakan, yang dilakukan Israel itu merupakan proyek yahudisasi lanjutan dari kekejaman terencana pembantaian 29 jamaah Masjid Ibrahimi oleh ekstrimis yahudi Baruch Goldestein pada 25 Februari 1994. Sejak itu, Zionis membagi masjid yang paling dimuliakan kedua di Palestina setelah Al Aqsa itu, menjadi dua dengan komposisi 63 persen untuk ekstrimis Yahudi dan sisanya untuk umat Islam.

"Dengan ini, Aqsa Working Group mengutuk sekerasnya dan menolak total langkah biadab dan ilegal yang dilakukan oleh entitas Zionis Israel, yang merampas otoritas Wakaf Islam Masjid Ibrahimi di Hebron dari tangan Pemerintah Palestina dan menyerahkannya kepada dewan agama pemukim ilegal Yahudi," kata Anshorullah kepada Republika, Jumat (18/7/2025)

Ia mengatakan, langkah ini adalah bentuk penjajahan terang-terangan terhadap situs suci umat Islam dan merupakan bagian dari strategi Yahudisasi sistematis yang juga terjadi di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, dan seluruh tanah Palestina. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. 

"Yahudisasi terhadap situs-situs suci umat Islam seperti Masjid Ibrahimi dan Al Aqsa sejatinya adalah invasi dan perampasan, bagian dari kejahatan kolonialisme yang terencana," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Aqsa Working Group menegaskan:

1. Masjid Ibrahimi adalah milik umat Islam! Tidak ada satu pun otoritas Zionis, militer penjajah, maupun pemukim ilegal yang memiliki hak atas Masjid ini. Masjid Ibrahimi adalah wakaf Islam yang sah dan merupakan identitas peradaban Islam di tanah Hebron sejak ratusan tahun sebelum penjajahan dimulai.

2. Tindakan ini adalah pelanggaran terhadap hukum internasional. Zionis Israel sekali lagi menginjak-injak berbagai konsensus internasional, berupa antara lain: berbagai resolusi PBB, Konvensi Jenewa IV, dan keputusan UNESCO tahun 2017 yang telah menetapkan seluruh bangunan Masjid Ibrahimi sebagai situs warisan dunia Palestina;

3. AWG menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia, untuk melakukan perlawanan total dan bangkit melawan kejahatan ini dengan semua daya: tuntutan hukum internasional, diplomasi, opini publik, gerakan akar rumput, dan doa yang tak pernah padam.

4. AWG menyerukan agar pemerintah Indonesia dan negara-negara OKI, segera mengajukan tuntutan hukum secara resmi di seluruh lembaga peradilan internasional dan berbagai upaya diplomatik lainnya. Tuntutan itu bukan hanya untuk membatalkan keputusan Zionis Israel, melainkan juga memulihkan status Masjid Ibrahimi menjadi wakaf Islam seluruhnya. Upaya ini penting dilakukan untuk menghentikan program yahudisasi terhadap situs-situs suci umat Islam di Palestina.

5. UNESCO dituntut untuk melakukan upaya nyata sebagai bentuk tanggung jawab atas penetapan Masjid Ibrahimi sebagai warisan dunia Palestina, mencegah invasi dan perampasan yang dilakukan Zionis Israel terhadap situs itu.

"Sebagai lembaga perjuangan pembebasan Al-Aqsa dan Palestina, kami menyatakan bahwa setiap jengkal tanah Palestina yang dijajah, setiap masjid yang dirampas, dan setiap hak yang dilucuti, adalah panggilan jihad kemanusiaan dan perjuangan hakiki," ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |