Bahlil Perintahkan Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Seluruh Indonesia

18 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan di seluruh daerah. Ia menempatkan evaluasi ini sebagai langkah sistematis untuk menegakkan ketertiban dan mengurangi risiko kerugian bagi masyarakat. Arahan tersebut disampaikan usai meninjau warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Rabu (3/12/2025).

Bahlil menyampaikan evaluasi izin akan diarahkan pada penegakan standar teknis dan kepatuhan operasional. Ia menekankan pentingnya disiplin perusahaan dalam menjalankan proses pertambangan sesuai koridor yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan tidak akan pandang bulu. Semua perusahaan wajib menaati standar proses pertambangan,” ujarnya, dikutip Kamis (4/12/2025).

Di hadapan para pengungsi, Bahlil menekankan kembali komitmen pemerintah menuntaskan persoalan tambang ilegal. Ia menempatkan pencabutan izin sebagai langkah korektif bagi perusahaan yang tidak tertib menjalankan kewajiban. Arahan tersebut ia tegaskan agar proses evaluasi berjalan terukur dan menghasilkan penertiban yang berdampak nyata.

Langkah evaluasi izin yang dilakukan Dirjen Minerba mencakup peninjauan operasional, legalitas, dan kesesuaian pelaksanaan pertambangan dengan kewajiban teknis. Pemeriksaan diarahkan pada badan usaha yang selama ini dilaporkan beroperasi di luar ketentuan, baik terkait aspek lingkungan maupun pengelolaan sumber daya.

“Kalau dalam evaluasi ditemukan mereka melanggar atau tidak tertib, kami akan ambil tindakan sesuai aturan. Untuk usaha pertambangan yang tidak sesuai standar, saya tidak segan mencabut izinnya,” kata Bahlil.

Gerak pembenahan sektor pertambangan ini berjalan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya penindakan praktik penambangan ilegal. Instruksi presiden menjadi acuan bagi seluruh jajaran pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dari hulu hingga hilir.

Upaya penertiban juga diperkuat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM menjadi salah satu anggotanya. Satgas tersebut menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal dan mengembalikannya ke dalam pengelolaan negara.

Hingga kini, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare. Dari jumlah itu, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait, terdiri atas 833.413,46 hektare untuk pengelolaan produktif oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan 81.793,00 hektare sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, seluas 2.398.816,29 hektare, masuk proses administrasi untuk kemudian diserahkan sesuai kewenangan.

Satgas PKH juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal. Pemerintah menegaskan aset ini harus memberi manfaat langsung kepada negara dan masyarakat. Penegakan hukum dan kolaborasi lintas lembaga menjadi pijakan agar pengelolaan sumber daya alam berjalan dalam koridor kepentingan nasional dan keberlanjutan lingkungan.

Read Entire Article
Politics | | | |