Bappenas Dorong NTB Percepat Pembangunan Rendah Karbon

2 hours ago 4

Bappenas harap NTB percepat transformasi pembangunan rendah karbon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengharapkan Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat transformasi menuju pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kontribusi dalam pencapaian target nasional menuju Indonesia Emas 2045 dan Net Zero Emissions 2060.

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo A. A. Teguh Sambodo, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. “Kolaborasi multi pihak menjadi kunci agar komitmen pembangunan rendah karbon dapat diterjemahkan menjadi aksi yang terukur dan berkelanjutan,” ujarnya dalam Dialog Kebijakan Tingkat Provinsi NTB di Mataram, NTB.

Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman PRKBI pada 15 Agustus 2023, sejumlah langkah konkret telah dilaksanakan, termasuk penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim Daerah (RPRKBI-D) dan peningkatan kapasitas melalui system dynamics modelling. Menggunakan aplikasi AKSARA, dilakukan pemantauan aksi, serta pengembangan pilot project pembangunan rendah karbon.

Bersama Pemerintah Inggris melalui Foreign, Commonwealth & Development Office (UK FCDO), Bappenas mendorong penguatan integrasi Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PKRBI) dalam dokumen perencanaan daerah. Hal ini dilakukan dalam kerangka implementasi Low Carbon Development Indonesia (LCDI) 2023–2027.

NTB, sebagai provinsi kepulauan dengan perekonomian yang bergantung pada sektor pertanian, pesisir, dan pariwisata, menghadapi tantangan perubahan iklim. Oleh karena itu, integrasi PRKBI dalam RPJMD dinilai strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. Teguh menambahkan bahwa NTB memiliki modal berupa sumber daya alam yang melimpah dan potensi energi terbarukan untuk memimpin transformasi ini.

Dialog tersebut mendorong penetapan RPRKBI-D dalam bentuk Peraturan Gubernur agar memiliki landasan hukum yang kuat dan terintegrasi dalam RPJMD serta dokumen perencanaan sektoral lainnya. Dukungan legislatif dianggap strategis dalam memastikan keberlanjutan kebijakan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |