Bahlil Tegaskan Izin Tambang Bermasalah Siap Dicabut

17 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya menindak pelaku usaha pertambangan yang tidak tertib menjalankan kaidah pertambangan. Ia menempatkan disiplin perizinan sebagai fondasi utama agar aktivitas tambang tidak menimbulkan kerugian di masyarakat. Penegasan ini ia sampaikan usai meninjau warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Rabu (3/12/2025).

Bahlil mengatakan penindakan akan diarahkan kepada perusahaan yang mengoperasikan tambang tanpa kepatuhan terhadap standar teknis. Ia menekankan pemerintah tidak ingin masyarakat menanggung dampak dari praktik pertambangan yang menyimpang dari koridor yang sudah ditetapkan.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan tidak akan pandang bulu. Semua perusahaan wajib menjalankan standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan,” ujarnya, dikutip Kamis (4/12/2025).

Di hadapan para pengungsi, Bahlil menyampaikan target penyelesaian persoalan tambang ilegal. Ia menempatkan pencabutan izin sebagai langkah korektif bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban. Instruksi kepada jajaran di Kementerian ESDM juga ditegaskan untuk memastikan evaluasi perizinan berjalan menyeluruh.

Langkah tersebut ia tindak lanjuti dengan perintah langsung kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk memeriksa izin usaha pertambangan satu per satu. Pemeriksaan diarahkan pada kepatuhan teknis, pelaksanaan reklamasi, dan legalitas operasional badan usaha tambang di seluruh daerah.

“Kalau dalam evaluasi ditemukan pelanggaran dan ketidaktertiban, kami akan ambil tindakan sesuai aturan. Untuk pertambangan yang tidak sesuai standar, saya tidak segan mencabut izinnya,” kata Bahlil.

Gerak penertiban sektor pertambangan ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal. Instruksi presiden menjadi acuan bagi kementerian dan aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.

Upaya tersebut diperkuat oleh kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM juga menjadi anggota. Satgas ini telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang dimanfaatkan secara ilegal dan menempatkannya kembali dalam pengelolaan negara.

Hingga kini, total 3.312.022,75 hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali Satgas PKH. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Sebanyak 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sedangkan 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, seluas 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi untuk kemudian diserahkan.

Satgas PKH juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa aset tersebut harus kembali memberi manfaat kepada negara dan masyarakat. Pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga menjadi dasar untuk memastikan pengelolaan hutan dan sumber daya alam berjalan sesuai kepentingan nasional dan keberlanjutan lingkungan.

Read Entire Article
Politics | | | |