REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menetapkan PT Bank Aladin Syariah Tbk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Penunjukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH Nomor 111/BPKH.00/09/2025 dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 24 November 2025.
Melalui mandat baru ini, Bank Aladin Syariah berwenang melaksanakan fungsi penerimaan setoran haji sesuai ketentuan BPKH. Tugas tersebut mencakup kepatuhan terhadap regulasi, penilaian mandiri kepatuhan secara berkala, serta dukungan terhadap sistem pendaftaran porsi haji. Selain itu, bank berkewajiban memastikan keterhubungan layanan perhajian dengan platform digital yang dimiliki agar proses administrasi dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.
Penunjukan ini menambah daftar bank syariah yang terlibat dalam layanan keuangan haji di tengah meningkatnya kebutuhan porsi haji nasional dan masa tunggu yang panjang. Pendekatan digital dinilai relevan bagi kelompok usia produktif yang menjadi target perluasan akses layanan haji.
Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, Koko Rachmadi, menyatakan kesiapan bank menjalankan mandat baru tersebut. “Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan BPKH kepada Bank Aladin Syariah sebagai BPS BPIH. Amanah ini semakin memperkuat komitmen kami dalam menyediakan layanan yang terpercaya, patuh syariah, dan berbasis teknologi untuk mendukung perjalanan ibadah masyarakat Indonesia,” kata Koko dalam siaran pers, Rabu (4/12/2025).
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menekankan penunjukan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan haji. “Penetapan Bank Aladin Syariah sebagai Bank Penerima Setoran BPIH merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” katanya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, juga menyoroti aspek pengembangan layanan digital.
“Kerja sama strategis ini tidak hanya berfokus pada fungsi penerimaan setoran BPIH, tetapi juga pada pengembangan layanan digital yang terintegrasi untuk mendukung kemudahan pendaftaran haji,” ujarnya.
Bank Aladin Syariah menutup 2025 dengan aset Rp10 triliun dan pertumbuhan nasabah aktif lebih dari 30 persen secara tahunan. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator kesiapan bank dalam memperluas layanan keuangan syariah, termasuk layanan perhajian yang kini dijalankan bersama BPKH.
Kolaborasi kedua pihak diharapkan memperluas jangkauan layanan haji, meningkatkan akses masyarakat untuk merencanakan keberangkatan lebih awal, serta memperkuat integrasi sistem keuangan syariah dengan ekosistem digital nasional.

15 hours ago
5











































