Bayar Nontunai Melanggar UU? Ini Bedanya Mata Uang dan Sistem Pembayaran

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan penolakan pembayaran menggunakan uang tunai di salah satu gerai makanan. Gerai tersebut hanya menerima pembayaran nontunai seperti debit dan QRIS.

Pro kontra muncul di kalangan warganet. Ada yang menilai merchant tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena menolak uang tunai, namun tak sedikit yang mendukung karena pembayaran nontunai tetap sah selama menggunakan rupiah.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang adalah alat pembayaran yang sah dan mata uang Indonesia adalah rupiah.

Sementara itu, sistem pembayaran merupakan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melakukan pemindahan dana guna memenuhi kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi. Sistem ini lahir seiring dengan munculnya konsep uang sebagai media pertukaran dalam transaksi barang, jasa, dan keuangan.

Melansir website Bank Indonesia tentang sistem pembayaran, pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki tiga tahapan utama, yakni otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement). Ketiga tahapan tersebut memastikan transaksi berjalan aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkembangan sistem pembayaran tidak terlepas dari evolusi uang itu sendiri. Terdapat tiga faktor utama yang mendorong evolusi tersebut, yaitu inovasi teknologi dan model bisnis, tradisi atau kebiasaan masyarakat, serta kebijakan otoritas.

Pada awalnya, alat pembayaran menggunakan sistem barter antarbarang. Namun, sistem ini menimbulkan berbagai kendala, seperti perbedaan kesepakatan nilai tukar atau ketidaksesuaian kebutuhan antar pihak yang bertransaksi.

Dalam perkembangannya, uang primitif muncul dalam bentuk cangkang kerang atau hewan lainnya. Uang kertas mulai digunakan secara luas sebagai alat pembayaran pada periode berikutnya. Swedia tercatat sebagai negara pertama di Eropa yang menggunakan uang kertas pada 1661, setelah pabrik kertas berdiri di Spanyol pada 1150.

Secara umum, sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran nontunai. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal berupa uang kertas dan uang logam sebagai alat transaksi.

Sementara itu, sistem pembayaran nontunai menggunakan berbagai instrumen seperti Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, serta uang elektronik berbasis kartu maupun peladen (server). Sistem pembayaran nontunai ini mencakup transaksi nilai besar (wholesale) dan transaksi ritel.

Transaksi nilai besar memiliki karakteristik bernilai tinggi dan bersifat mendesak, seperti transaksi antarbank atau transaksi di pasar keuangan dengan nilai sama dengan atau lebih dari Rp 1 miliar. Infrastruktur yang digunakan untuk memproses transaksi ini antara lain Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Adapun transaksi ritel mencakup transaksi antarindividu dengan nilai di bawah Rp 1 miliar yang frekuensinya relatif tinggi. Infrastruktur yang digunakan untuk memproses transaksi ritel adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Read Entire Article
Politics | | | |