Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan unit terkait melakukan 1.594 penindakan.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN). Dari seluruhnya, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 65.181.393.510 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 32.952.835.832.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2025 sampai dengan Mei 2026, baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Dalam prosesnya, pemusnahan ini secara simbolis dilaksanakan di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut. Selanjutnya, BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Dalam periode 1 Januari s.d. 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama unit vertikal di bawahnya berhasil melakukan 1.594 penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 72,93 miliar. Dalam periode yang sama, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga melakukan satu penyidikan terhadap pelanggaran pidana cukai, yang sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat mencatatkan penyelesaian 28 perkara perkaran dengan asas ultimum remedium (UR), dan menghasilkan penerimaan negara senilai Rp 1,1 miliar.
Ultimum remedium (UR) adalah asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, termasuk bidang cukai. Jadi sanksi pidana baru akan diterapkan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan sanksi administrasi berupa denda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” kata dia.
Bea Cukai terus berupaya melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Pemusnahan secara terbuka dapat disaksikan langsung atau melalui daring merupakan wujud transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Selain itu, Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat yang secara aktif dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

2 hours ago
8
















































