loading...
Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta pada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan oleh KPK.
Permintaan itu dilayangkan Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya saat sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca juga: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.
Ia pun meminta hakim tunggal Sulistyo menyatakan tak absah status tersangka kliennya. "Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon," ucap Andi.
Andi juga mendesak hakim tunggal Sulistyo menyatakan tak absah Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Gus Yaqut hingga surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
Baca juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini
Sementara itu, kuasa hukum eks Gus Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini menjelaskan, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi syarat Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
















































