Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Penyidik Bea Cukai Dumai selesai melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana di bidang cukai dengan barang bukti yang diamankan berupa 382.790 batang rokok ilegal, yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni mengatakan selain barang bukti rokok ilegal, Bea Cukai Dumai juga mengamankan tersangka ES (46), pemilik Toko CS Ponsel di Kota Dumai, Provinsi Riau.
ES diduga keras melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal."Tersangka ES dijerat dengan Pasal 56 dan/atau Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp377.703.427," ungkap Dedi dalam keterangan yang dikutip Jumat (19/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, berdasarkan Laporan Kejadian (LK) nomor LK-05/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) nomor SPTP-07A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025, dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Ia juga menjelaskan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Dumai dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 Desember 2025, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor B-3464/L.4.11/Ft.3/12/2025.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Kamis (18/12) untuk proses hukum lebih lanjut (penuntutan).
"Penyelesaian penyidikan atas kasus ini merupakan upaya serius Bea Cukai Dumai memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa," tutup Dedi.

3 hours ago
8














































