Barang-barang ini diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Bea Cukai Lhokseumawe menetapkan lima moge berbagai merek dan dua koli suku cadang motor yang merupakan barang hasil penindakan, sebagai barang yang dikuasai negara (BDN), pada Selasa (8/7/2025).
Penetapan ini memberi tenggat 30 hari bagi siapa pun yang ingin mengeklaim kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean. Ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
‘’Barang-barang tersebut kini disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan langsung petugas," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian dalam keterangan, Selasa (15/7/2025).
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025 dan merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas Untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.
Barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BDN terdiri atas 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu, 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau, 1 unit ADV 750 warna merah biru, 1 unit BMW R 1200 GS warna merah putih, 1 unit Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda, serta 2 koli suku cadang yang berisi puluhan komponen kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.
Menurut Vicky, pihak yang merasa sebagai pemilik atas barang-barang tersebut diberikan waktu 30 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean.
"Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka barang akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, seperti pelelangan, hibah, atau pemusnahan," jelasnya.
Bea Cukai Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa memiliki keterkaitan dengan barang-barang tersebut untuk segera menghubungi kantor atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan aset hasil penindakan di bidang kepabeanan, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik negara," tutup Vicky.