Sejumlah santri mengikuti doa bersama akhir dan awal tahun hijriah di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/7/2023). Doa bersama yang diikuti ribuan santri dan warga tersebut sebagai wujud rasa syukur dan pengharapan kehidupan yang lebih baik seiring pergantian tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, Memasuki tahun baru Islam 1448 Hijriah, umat Islam kerap melakukan tradisi untuk membaca doa awal dan akhir tahun secara berjamaah di mushala, masjid atau masjid taklim. Meski demikian, ada juga segelintir pihak yang menilai tradisi membaca doa pada awal kalender hijriah ini adalah perkara yang tidak ada landasannya dari Nabi Muhammad SAW atau bid’ah.
Apa sebenarnya hukum menggelar doa untuk menyambut datangnya bulan Muharram atau Tahun Baru Islam ini? Apakah memang benar bid’ah yang dilarang oleh Nabi?
Penulis Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Firman Arifandi menjelaskan, tradisi membaca doa untuk menyambut bulan Muharram tersebut dilakukan oleh umat Islam bukan tanpa landasan. Pada prinsipnya, selama masih tidak bertentangan dengan esensi Alquran, sunah, Ijma dan atsar sahabat maka perkara itu belum bisa dikatakan sesat.
Menurut dia, ada sebuah dalil yang diyakini merupakan amalan dari para sahabat Nabi melalui riwayat Abdullah bin Hisyam dalam al mu’jam al awsath imam Thabrani:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الصَّائِغُ قَالَ: نا مَهْدِيُّ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّمْلِيُّ قَالَ: نا رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِي عُقَيْلٍ زُهْرَةُ بْنُ مَعْبَدٍ، عَنْ جَدِّهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هِشَامٍ قَالَ: «كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ إِذَا دَخَلْتِ السَّنَةُ أَوِ الشَّهْرُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالْأَمْنِ، وَالْإِيمَانِ، وَالسَّلَامَةِ، وَالْإِسْلَامِ، وَرِضْوَانٍ مِنَ الرَّحْمَنِ، وَجَوَازٍ مِنَ الشَّيْطَانِ
Dari Abdullah bin Hisyam, ia berkata bahwa para Sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mempelajari doa berikut jika memasuki tahun atau bulan: “Ya Allah, masukan kami ke dalamnya dengan aman, iman, selamat dan Islam. Mendapatkan ridha Allah dan dijauhkan dari gangguan syetan” (HR Thabrani, Al Hafizh Al Haitsamiy menilai Hasan)
Atsar ini tidak ada dalam riwayat lain kecuali dari Thabrani dan tidak ditemukan rantainya kecuali melalui sanad yang tersebut di atas, di mana Risydin bin Sa’ad menyendiri di jalur sanad tersebut. Kendati demikian, Imam Ahmad mengatakan bahwa hadist ini dinilai hasan oleh Al Hafidz Al Haitsamiy.
“Dalam menetapkan status hadits ataupun atsar sahabat, kadang para ulama juga berselisih, inilah yang kerap menjadi bagian asbab ikhtilaf dalam kesimpulan hukum dalam fikih,” kata Ustaz Firman dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia.

8 hours ago
13
















































