Umat Muslim mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH --Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menegaskan pentingnya memperoleh izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji musim 1446 H. Hal ini merupakan syarat mendasar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menjaga keselamatan serta keamanan jamaah.
Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dan petunjuk yang mengatur urusan haji, serta memastikan kelancaran dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah haji
Kementerian menegaskan, aparat terkait akan memberikan sanksi sesuai aturan kepada pelanggar tata tertib haji, termasuk yang kedapatan berupaya melaksanakan haji tanpa izin.
Pelanggar akan dikenakan denda hingga (20.000) Riyal Saudi. Denda yang sama juga akan dikenakan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan jika mereka memasuki atau mencoba memasuki Makkah Al Mukarramah atau tetap berada di sana selama periode dari tanggal 1 Dzulqidah hingga akhir tanggal 14 Dzulhijjah. Lebih jauh, denda dapat mencapai (100.000) Riyal atau Rp 438 juta bagi mereka yang memfasilitasi visa kunjungan bagi individu yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau bagi mereka yang mengangkut, menampung, atau menyembunyikan mereka.
Denda akan dilipatgandakan sesuai dengan jumlah pelanggar, dengan penerapan prosedur termasuk deportasi penduduk yang melanggar dan larangan memasuki Kerajaan selama sepuluh tahun. Termasuk, penyitaan kendaraan transportasi darat apa pun yang terbukti telah digunakan untuk mengangkut pemegang semua jenis visa kunjungan ke kota Makkah Al Mukarramah dan Tempat-tempat Suci.
Kementerian menegaskan bahwa haji hanya diperbolehkan dengan izin resmi bagi jamaah haji dalam negeri atau visa haji biasa bagi jamaah haji dari luar negeri, seraya menegaskan bahwa semua jenis visa lainnya tidak memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk melaksanakan haji, kecuali visa haji. Kementerian juga memperingatkan agar tidak tertipu oleh kampanye penipuan dan promotor iklan yang menyesatkan, serta menghimbau semua orang untuk segera melaporkannya melalui jalur resmi.
Kementerian Haji dan Umroh terus berupaya berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk meningkatkan kewaspadaan, menyelenggarakan penyelenggaraan haji, dan memberikan layanan terbaik guna menjamin kenyamanan dan ketenangan jamaah, serta mencapai tujuan penyelenggaraan haji yang menyeluruh.
sumber : Gulf Today