Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan

2 hours ago 3

loading...

Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Foto/SindoNews

RIAU - Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Tuntutan itu dinilai pihak Abdul Wahid tidak adil, karena mengabaikan fakta-fakta yang terbuka dalam persidangan.

Dalam rangkaian persidangan yang menghadirkan puluhan orang saksi tersebut, tidak pernah ada pengakuan Abdul Wahid pernah menerima atau memerintahkan mengutip uang. Kecuali hanya pengakuan satu orang saksi Dani M Nursalam, yang menjadi saksi mahkota oleh jaksa.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab pada wartawan usai persidangan. "Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti," katanya, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR

Selama proses persidangan tidak satu pun saksi menerangkan adanya ancaman maupun pemaksaan yang dilakukan Abdul Wahid terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim hukum juga menyoroti frasa "satu matahari satu" yang menjadi bagian dari konstruksi tuntutan jaksa. Dalam persidangan, saksi ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan memaknai frasa tersebut sebagai bentuk ketegasan kepemimpinan dan penegasan garis komando dalam birokrasi, bukan ancaman maupun tekanan terhadap jabatan tertentu.

"Kalau kalimat 'satu matahari satu' memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan atau pergantian. Itu juga ditegaskan para saksi di persidangan," ujar Kemal.

Read Entire Article
Politics | | | |