Petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen paspor haji calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG — Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan calon jamaah haji nonprosedural (ilegal) untuk berangkat ke Tanah Suci sepanjang musim haji 1447 H/2026.
"Dua modus utama ini sering digunakan oleh para oknum 'travel' untuk mengelabui petugas," kata Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Jerry Prima di Tangerang, Sabtu(30/5/2026).
Pertama, lanjutnya, izin wisata. Modus ini dilakukan dengan cara calon jamaah berpura-pura hendak berwisata ke negara Asia Tenggara seperti Kuala Lumpur (Malaysia) atau Singapura.
Setelah transit di sana, mereka baru melanjutkan penerbangan menuju Arab Saudi, Jeddah/Madinah. Modus berikutnya, kata Jerry, modus kerja (Visa Amil Work) yang kerap digunakan sebagai alasan para pelaku. Pada praktiknya, visa tersebut disalahgunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Visa Amil Work (atau biasa disebut Visa Amil) adalah visa kerja resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk warga negara asing agar dapat bekerja secara legal di negara tersebut.
Pemegang visa biasanya diwajibkan untuk mengurus izin tinggal (iqamah) dan terikat dengan sponsor (kafil) selama masa kontrak kerja. Menurut dia, modus haji nonprosedural alias ilegal tersebut dapat terungkap atas sinergi kuat antar instansi baik itu dari Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah hingga Kepolisian melalui penerapan sistem profiling penumpang dari Imigrasi.
"Melalui sistem ini, data penumpang sudah dapat diketahui dan dianalisis bahkan sebelum mereka tiba di bandara untuk melakukan check-in,"kata dia.
sumber : Antara

6 hours ago
7

















































