Eks Kapolres Ngada Dipecat, Terbukti Lecehkan Anak, Sebarkan Video Seksual

1 month ago 17

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memecat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari keanggotaannya di kepolisian. Pemecatan tersebut putus melalui sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Senin (17/3/2025).

Eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dengan pelecehan, dan kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, sidang etik terhadap Fajar berlangsung selama enam jam.

“Bahwa pelanggar (Fajar) pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan tercela berupa perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah,” ujar Truno, di Mabe Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Fajar juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela lainnya berupa mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Serta melakukan perekaman, penyimpanan, dan memposting, serta menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

Atas perbuatan Fajar tersebut, majelis internal satu suara menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Fajar. “Pertama menyatakan bahwa perbuatan pelanggar (Fajar) sebagai perbuatan tercela,” ujar Truno. Karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela, kata Truno melanjutkan, majelis menjatuhkan pemecatan.

“Kedua, sanksi administratif diputuskan bahwa pelanggar (Fajar) dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (dipecat) sebagai anggota Polri,” begitu ujar Truno.

Read Entire Article
Politics | | | |