
Oleh : Ahmad Fathul Bari; Mahasiswa Program Doktor Studi Kultural, Departemen Ilmu Susastra, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID,Dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia semakin sering dipenuhi oleh pola peristiwa yang nyaris seragam. Seseorang melakukan pelanggaran, kekerasan, atau perbuatan yang melukai orang lain; kejadian itu direkam; potongannya beredar luas di media sosial; lalu menyusul permintaan maaf, klarifikasi, atau pembelaan diri di hadapan kamera.
Di sisi lain, aparat penegak hukum baru bergerak cepat setelah kasus tersebut menjadi viral. Bahkan pada tingkat yang lebih struktural, kebijakan publik yang sebelumnya dipertahankan dengan argumentasi resmi dapat berubah arah ketika tekanan massa dan gelombang kritik mencapai titik tertentu. Rangkaian ini membentuk kesan bahwa hukum, moral publik, dan kebijakan berjalan mengikuti irama viralitas, bukan sebaliknya.
Fenomena ini menarik bukan hanya karena frekuensinya, tetapi karena ia memperlihatkan perubahan cara masyarakat memaknai aturan, tanggung jawab, dan keadilan. Dalam banyak kasus, permintaan maaf di media sosial tampak berfungsi sebagai semacam ritual penebusan yang berdiri sejajar, bahkan kadang menggantikan proses hukum formal. Air mata, bahasa tubuh, dan narasi penyesalan menjadi teks yang dibaca publik untuk menilai apakah seseorang “layak dimaafkan” atau tidak. Dengan kata lain, keadilan tidak lagi sepenuhnya dipahami sebagai sesuatu yang diproduksi oleh institusi, melainkan sebagai drama simbolik yang dipentaskan di ruang digital.
Ruang digital sendiri bekerja dengan logika yang berbeda dari hukum dan kebijakan. Ia tidak mengenal proses panjang, asas kehati-hatian, atau pertimbangan yang berlapis. Yang ia utamakan adalah intensitas emosi, kejelasan posisi, dan kemudahan untuk berpihak. Dalam konteks ini, viralitas menjadi semacam kompas moral kolektif yang bergerak cepat, tetapi tidak selalu stabil. Apa yang hari ini dianggap pelanggaran berat bisa saja esok hari tenggelam oleh isu lain yang lebih memancing reaksi. Akibatnya, perhatian publik bersifat impulsif, dan respons institusional pun kerap tampak mengikuti ritme tersebut.
Yang lebih problematis, pola ini juga membentuk ekspektasi sosial baru. Banyak orang seolah belajar bahwa konsekuensi atas suatu perbuatan tidak terutama ditentukan oleh aturan yang berlaku, melainkan oleh seberapa luas peristiwa itu tersebar dan seberapa besar kemarahan publik yang menyertainya. Dalam kerangka ini, hukum tidak lagi hadir sebagai rujukan nilai yang konsisten, tetapi sebagai respons situasional terhadap tekanan. Ketika sebuah kasus tidak viral, ia berpotensi dibiarkan; ketika viral, ia segera diprioritaskan. Perbedaan perlakuan ini secara simbolik mengirimkan pesan bahwa keadilan bersifat selektif dan bergantung pada sorotan.

1 hour ago
3















































