Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank Kopda Feri Heriyanto (tengah), Serka Mochamad Nasir (kiri) dan Serka Frengky Yaru (kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran saksi kunci dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37). Padahal saksi ini krusial dalam mengungkap perkara tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Di persidangan, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa mereka telah mengundang tujuh saksi untuk hadir dan memberikan keterangan, namun hanya empat yang memenuhi panggilan tersebut.
"Terkait saksi, kami mengundang tujuh orang untuk diperiksa hari ini. Yang hadir empat orang saksi, sementara tiga lainnya tidak hadir," kata Wasinton di hadapan majelis hakim.
Wasinton merinci, satu saksi yakni Rohman Agung Asmoro (saksi 1) yang bekerja di kesatuan Polda Metro Jaya tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas di Jawa Timur.
Sementara dua saksi lainnya yakni Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3) secara tegas menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan, sebagaimana tertuang dalam surat yang mereka kirimkan.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons tegas dari hakim ketua Fredy. Dia mempertanyakan alasan ketidakhadiran para saksi, khususnya yang menolak memberikan keterangan.
"Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?," tanya hakim.
Oditur menjawab bahwa kedua saksi tersebut merasa khawatir keterangan yang mereka berikan akan memberatkan mereka sendiri di Pengadilan Negeri. Meski demikian, pihak oditur mengaku telah berupaya melakukan pemanggilan sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua menegaskan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.
"Itu tugas oditur menghadirkan saksi. Memberikan keterangan adalah kewajiban. Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu bisa kena pasal lagi," ucap hakim.
sumber : Antara

4 hours ago
8
















































