Halal Corner: Minuman Berlogo Halal Mengandung Babi Bermerek Pororo

6 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Halal Corner (HC) Indonesia menemukan minuman produk impor dari Korea Selatan yang mencantumkan logo halal Korea Muslim Federation tapi berlabel mengandung babi. Temuan pertama HC berawal dari video di sebuah mal yang beredar di media sosial (medsos).

Founder Halal Corner Indonesia, Aisha Maharani mengatakan, beredar video di medsos yang menunjukan seorang ibu dan anak sedang berbelanja snack Pororo di suatu mal. Mereka menemukan temuan yang membuat kaget.

"Sebuah video ibu dan anak yang sedang berbelanja snack anak-anak dengan merek Pororo, produk impor dari Korea Selatan yang tercantum logo halal Korea Muslim Federation tapi ada juga label mengandung babi, kok bisa? Kita tunggu kejelasan dari lembaga halal dan BPOM ya," kata Aisha kepada Republika, Senin (5/5/2025)

Halal Corner Indonesia mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi produk tersebut. Masyarakat diminta menunggu penjelasan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Aisha menyampaikan bahwa pihaknya telah mengontak akun yang membuat viral minuman berlogo halal dan berlabel babi yakni akun Daeng BICARA. Kemudian mencoba mengontak akun mrs.allx tapi belum ada respon. 

"Kita juga cek di website BPJPH ternyata lembaga halal Korea Muslim Federation diakui oleh BPJPH, di mana zaman Majelis Ulama Indonesia (MUI) lembaga tersebut sulit bisa masuk karena tidak memenuhi standar sebuah lembaga halal yang kredibel," ujar Aisha.

Aisha menerangkan, zaman MUI, standar sebuah lembaga halal bisa diakui harus memenuhi kecakapan audit halal, prosesnya dan mempunyai badan fatwa yang diisi oleh ulama. Berbeda di era BPJPH hanya mengandalkan perjanjian antara negara dengan negara yang dikenal dengan Mutual Recognition Agreement (MRA).

Ia menjelaskan, dengan MRA artinya pelaku usaha bisa mendaftarkan produk impornya dengan harga Rp 800.000 per sertifikat halal selama lembaga halal luar negeri masuk daftar BPJPH.

Mengenai label mengandung babi pada kemasan, Halal Corner menjelaskan itu adalah kewenangan BPOM untuk mencantumkannya. 

"Kok bisa kelolosan lagi? Apakah pihak BPOM belum mengenal lembaga halal tersebut dan belum ada koordinasi dengan BPJPH dan BPOM, kita menunggu penjelasan dari dua lembaga tersebut, supaya tidak ada babi halal di antara produk yang kita konsumsi," kata Aisha.

Read Entire Article
Politics | | | |