Petugas Antam menunjukkan logam mulia kepada pengunjung di acara Bullion Connect di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Antam menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pasokan emas Indonesia, menjaga ketersediaan emas yang terjamin keaslian dan kualitasnya, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga pada paruh kedua November 2025. Kebijakan ini menjadi respons atas melemahnya harga emas dan perak yang berdampak pada nilai rerata komoditas tersebut. HPE rata-rata konsentrat tembaga untuk periode 15—30 November 2025 ditetapkan sebesar 5.432,58 dolar AS per Wet Metrik Ton (WMT), turun 0,54 persen dari paruh pertama November 2025 yang berada pada level 5.462,14 dolar AS per WMT.
Kemendag menyampaikan ketentuan ini melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2175 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Regulasi tersebut ditetapkan pada 12 November 2025 dan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ekspor komoditas tambang bagi pelaku usaha. Penyesuaian nilai dilakukan mengikuti dinamika harga logam internasional dan kondisi pasar global yang terekam sepanjang awal November.
“Nilai HPE konsentrat tembaga periode kedua November 2025 turun 0,54 persen dibanding paruh pertama November 2025. Penurunan dipengaruhi harga emas dan perak yang melemah,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, di Jakarta, dikutip Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan penguatan dolar Amerika Serikat memberikan tekanan pada harga emas dan perak. Kondisi ini memicu penurunan rerata nilai konsentrat tembaga meskipun harga tembaga dunia sempat bergerak naik. Pergerakan logam mulia tersebut menjadi faktor dominan yang mempengaruhi penetapan nilai ekspor komoditas tambang pada periode berjalan.

3 hours ago
6












































