Anggota Hamas mengambil posisi di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, sebelum menyerahkan sandera Israel ke Palang Merah, Senin, 13 Oktober 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH — Pada hari ke-100 sejak perjanjian gencatan senjata Gaza berlaku efektif pada 10 Oktober 2025 lalu, kelompok perlawanan Islam Hamas menegaskan kembali komitmen terhadap ketentuan perjanjian. Hamas juga telah mendokumentasikan pelanggaran sistematis Israel dan merinci sembilan tuntutan kepada pihak mediator serta badan internasional.
Dalam memorandum yang diterbitkan Selasa (20/1/2026) melalui saluran Telegram, Hamas menyatakan dokumen itu diserahkan kepada Mesir, Qatar, dan Turki, pihak penjamin, serta pemerintah dan organisasi internasional terkait, lapor Palestine Chronicle.
Hamas menegaskan, berdasarkan "tanggung jawab nasional dan kemanusiaan," mereka memperlakukan perjanjian gencatan senjata sebagai "kerangka kerja mengikat" untuk melindungi warga sipil dan menghentikan pertumpahan darah. Tanggung jawab tersebut bukan sebagai "kedok politik" untuk agresi berkelanjutan atau "reproduksi kebijakan genosida" — merujuk pada tindakan Israel.
Menurut memorandum tersebut, pasukan Israel membunuh 483 warga Palestina selama 100 hari masa perjanjian. Korban meliputi 169 anak-anak, 64 perempuan, dan 19 lansia. Jumlah korban luka mencapai 1.294 orang, dengan rata-rata sekitar 13 luka per hari.
Hamas mencatat bahwa 96,3 persen korban tewas ditargetkan di dalam area yang disebut "garis kuning" (yellow line).
Pelanggaran di lapangan
Hamas melaporkan bahwa Israel melanggar perjanjian gencatan senjata setiap hari, dengan total 1.298 pelanggaran dalam 100 hari — rata-rata 13 pelanggaran sistematis di lapangan dan penggunaan senjata per hari.
Pelanggaran tersebut mencakup:
- 428 kasus tembakan langsung
- 66 kali invasi kendaraan militer ke area yang tercakup dalam perjanjian
- 604 serangan udara dan artileri yang menyasar wilayah permukiman sipil
Selain itu, pasukan Israel melakukan 200 operasi pembongkaran dan ledakan yang menyasar blok perumahan dan rumah di zona garis kuning. Memorandum itu juga menyebut penangkapan 50 warga sipil dan nelayan di laut, yang digambarkan sebagai "pelanggaran berat perjanjian."

2 hours ago
2














































