Hasan Nasbi soal Putusan MK Gratiskan SD dan SMP: Nanti Kita Minta Petunjuk Presiden

1 day ago 6

loading...

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Foto/Danandaya

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengaku belum secara utuh membaca salinan putusan tersebut.

Namun, Hasan tetap akan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan ini. "Kita juga belum baca putusannya, saya baru dengar aja dari berita, kita juga belum baca putusannya. Tentu nanti kita minta petunjuk dan arahan dari Presiden," ujar Hasan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Perihal kesiapan pemerintah dari sisi anggaran terhadap kebijakan baru ini, Hasan mengatakan hal tersebut bisa dijawab oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Kemendikdasmen

Sementara, Kemendikdasmen menegaskan putusan MK soal SD dan SMP gratis bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat. "Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," ujar Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ulhaq di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dia menambahkan, pengelolaan anggaran pada jenjang SD dan SMP sepenuhnya berada di bawah kepala daerah baik kota maupun kabupaten. "Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengeluaran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota dan kabupaten," ujarnya.

Dia mengaku, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut. Meski begitu, Kemendikdasmen tetap melakukan kajian secara internal atas aturan baru tersebut, sambil menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. "Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," ucapnya.

Diketahui, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Read Entire Article
Politics | | | |