
Oleh: Dr Setiawan Budi Utomo, Pemerhati Keuangan Syariah dan Kebijakan Ekonomi, Penulis buku best seller Arsitektur Baru Sektor Jasa Keuangan Indonesia, Wakil Ketua IAEI
REPUBLIKA.CO.ID -- Di tengah meningkatnya biaya kesehatan, penuaan penduduk, dan tekanan fiskal yang dihadapi banyak negara, masa depan negara kesejahteraan (welfare state) kembali menjadi perdebatan global. Di Eropa, berbagai negara menghadapi tantangan keberlanjutan pembiayaan jaminan sosial. Di Amerika Serikat, biaya kesehatan terus menjadi persoalan publik. Sementara di banyak negara berkembang, jutaan masyarakat masih rentan kehilangan akses layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi.
Di tengah perdebatan tersebut, Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang tidak dimiliki banyak negara: konstitusi yang menempatkan kesejahteraan sosial sebagai tujuan negara sekaligus tradisi filantropi keagamaan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, ketika BPJS Kesehatan menggagas pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok miskin yang mengalami tunggakan iuran, yang sesungguhnya sedang dibicarakan bukan sekadar mekanisme pembayaran iuran. Yang sedang diuji adalah kemungkinan lahirnya sebuah model baru perlindungan sosial yang mempertemukan amanat konstitusi, gotong royong nasional, dan solidaritas keagamaan dalam satu arsitektur kesejahteraan yang terpadu.
Ketika Konstitusi Bertemu Maqāṣid al-Syarī‘ah
Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan utama negara adalah “memajukan kesejahteraan umum”. Amanat tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta Pasal 34 ayat (2) yang memerintahkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Atas dasar itulah lahir Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS Kesehatan. Berbeda dengan asuransi komersial, kepesertaan JKN bersifat wajib. Pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Artinya, iuran JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontrak sosial kebangsaan yang bertujuan memastikan seluruh warga negara memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
Menariknya, tujuan tersebut memiliki korespondensi yang sangat kuat dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Dalam tradisi hukum Islam, salah satu tujuan utama syariat adalah hifẓ al-nafs atau perlindungan jiwa. Kesehatan bukan sekadar urusan medis, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan manusia.
Karena itu, menjaga agar kelompok miskin tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan pada hakikatnya merupakan titik temu antara amanat konstitusi dan tujuan syariat. Jika UUD 1945 berbicara tentang hak kesehatan, maka maqāṣid berbicara Tentang perlindungan jiwa. Keduanya mengarah pada tujuan yang sama: Menghadirkan kehidupan yang bermartabat bagi seluruh warga negara.
Mengapa Harus Kriteria Desil 1–3?
Salah satu isu penting dalam wacana ini adalah siapa yang berhak menerima bantuan ZIS untuk mendukung kepesertaan JKN.
Jawabannya tidak boleh bersifat subjektif. Ia harus didasarkan pada data kesejahteraan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sistem desil. Desil 1 merepresentasikan kelompok 10 persen penduduk termiskin, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok paling sejahtera.
Dalam perspektif syariah maupun kebijakan publik, kelompok yang paling tepat menjadi sasaran adalah rumah tangga pada Desil 1 sampai Desil 3.
Mereka merupakan kelompok yang paling dekat dengan kategori fakir, miskin, dan rentan miskin yang dipastikan sudah jatuh miskin. Mereka juga merupakan kelompok yang paling berisiko kehilangan perlindungan kesehatan akibat ketidakmampuan memenuhi kewajiban iuran JKN.
Pembatasan ini penting untuk menjaga integritas program. Berbeda dengan dana sedekah dan infak, zakat sebagai kewajiban agama yang ditunaikan umat muslim pada hakikatnya diperuntukkan bagi kelompok mustahik yang benar-benar membutuhkan khususnya fakir miskin yang muslim.
Karena itu, penggunaan DTSEN bukan hanya memperkuat akuntabilitas sosial, tetapi juga memperkuat legitimasi syariah melalui mekanisme identifikasi mustahik yang lebih objektif sesuai syariah yang tertuang dalam regulasi khusus dan tatakelola syariah yang disusun BPJS Kesehatan bersama Komisi Fatwa MUI dan tentunya implementasinya perlu diawasi oleh Pengawas Syariah.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

1 hour ago
3












































