Istilah-Istilah dalam Persidangan

5 hours ago 2

Image Universitas Ahmad Dahlan

Edukasi | 2025-04-23 10:58:47

Nurul Satria Abdi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. LDKM)

Nurul Satria Abdi, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) sekaligus dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi pemateri dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UAD di Binakarya Homestay, Yogyakarta, pada Sabtu, 19 April 2025.

Materi yang dipaparkan yakni pertama, berupa bagaimana seorang pemimpin saat mengambil keputusan dan kedua, agar menambah rasa sedap akan diskusi, ia pun menjelaskan istilah persidangan guna mengasah pengetahuan para hadirin sebagai mahasiswa FH.

Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya memiliki sifat komunikatif, tanggung jawab, mampu mengambil keputusan dengan bijak, memiliki kecakapan intelektual, bersikap dewasa, serta mampu memberikan motivasi yang positif kepada kelompoknya dalam mencapai sebuah tujuan. “Pemimpin bisa saja lahir karena dipilih, diangkat, karena turun-temurun, maupun atas inisiatif sendiri,” ujarnya. Bagaimanapun pemimpin itu lahir, yang terpenting harus memiliki wibawa (power) terhadap hal yang ia lakukan.

Selanjutnya, materi yang dijelaskan terkait istilah persidangan yang sangat menarik. Ia mengatakan bahwa dalam persidangan terdapat etika-etika yang harus kita miliki seperti menyampaikan ide dengan jelas, menjadi pendengar yang baik, usahakan tidak mendominasi pembicaraan, serta menekan subjektivitas. Pemateri juga menjelaskan terkait ketukan palu sidang dalam persidangan.

Menariknya, ia menjelaskan istilah-istilah dasar dalam sidang secara rinci seperti, pleno (lengkap [dihadiri] oleh semua anggota), paripurna (lengkap [dihadiri] semua anggota dan biasanya menjadi rapat penutup), skorsing (penghentian sidang untuk sesaat sebab hal persidangan), pending (penghentian sidang sebab hal di luar muatan sidang), interupsi (pemotongan pembicaraan oleh anggota sidang terhadap peserta lainnya), dan kuorum (jumlah minimun orang yang harus hadir agar rapat dapat dilaksanakan).

Nurul Satria berharap dengan penjelasan materi terserbut, mahasiswa UAD khususnya FH, dapat menjadi pemimpin yang baik serta mampu menambah pengetahuan terkait istilah dalam persidangan. (Salsya Yunita)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |