REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi
Kabar gembira diterima oleh jamaah haji asal Aceh. Mereka mendapat uang saku tambahan sebear 2.000 riyal. Uang saku itu diterima dari Baitul Asyi atau badan wakaf Aceh di Tanah Suci.
"Alhamdulillah senang sekali pak," ujar Ibu Nazariah (53 tahun) dari Kloter Banda Aceh 04 Ketika ditemui Media Centre Haji di Hotel 908, Makkah, Jumat (24/5/2025).
Nazariah mengaku mendapat uang 2.000 riyal atau Rp 8,6 juta jika dirupiahkan dari badan wakaf. Uang tersebut rencananya akan dipakai untuk membayar dam dan kurban. "Kita pakai buat dam, kurban, dan oleh-oleh jika ada sisa,"ujarnya.
Untuk mendapatkan uang dari Baitul Asyi, jamaah Aceh harus mempunyai kupon terlebih dahulu. Kupon itu diperoleh dan dibagikan ketika berada di Banda Aceh. "Sudah dari Embarkasi," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Etek Iyah (63 tahun). Ia menyebut uang ini sangat berharga dalam membantu memenuhi kebutuhan selama di Tanah Suci. Di antaranya untuk keperluan kurban dan dam.
"Waktu di bandara di Aceh dipesankan agar 'kartu' kupon ini jangan sampai hilang," ujarnya.
Tak hanya dari badan wakaf, sebelumya pemerintah daerah setempat juga memberikan uang untuk biaya hidup sebesar Rp 3 juta per jamaah. "Seneng dapat hampir Rp 12 juta," kata Etek sambil duduk menunggu antrean.
Saat tim Media Centre Haji berkunjung ke hotel 908, tampak jamaah Aceh mengantre untuk mendapatkan uang wakaf itu di hotel 908.
Petugas haji memanggil satu persatu jamaah yang sudah berhak mengambil berdasarkan nomor urut. Uang itu dibagikan oleh pengurus wakaf, Syeikh Abdul Latif M Baltho, kepada jamaah. Ia membagikan empat lembaran uang 500 riyal.
Wakaf Aceh diketahui sudah ada sejak 1803 Masehi untuk jamaah calon haji Embarkasi Aceh. Pada 2025 ini tercatat ada sebanyak 4.378 orang jamaah yang mendapat. Setiap orang diberikan uang wakaf 2.000 riyal. Angka itu meningkat 500 riyal dibandingkan pada 2024 sebesar 1.500 riyal.
Dari sejarah diketahui bahwa Habib Bugak ulama dan saudagar dari Makkkah hijrah ke Aceh pada sekitar tahun 1200 Hijriah/1803 Masehi. Habib Bugak latasa mendapat kepercayaan Sultan Aceh untuk menyebarkan agama Islam di Aceh.
Kemudian, jika ada kaum Muslim Aceh menunaikan ibadah haji maka Habib Bugak akan menampungnya di rumahnya Makkah. Ia juga membeli seru petak tanah yang akan dibuat bangunan untuk menampung jamaah haji dari Aceh. Letaknya dekat dengan perluasan Masjidil Haram.
Kemudian, ulama pengurus wakaf mendapat kompensasi dari pemerintah Arab Saudi. Uang kompensasi dibelikan beberapa bidang tanah dan kemudian didirkan hotel di atasnya. Sebagian hasil operasional hotel tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk Wakaf bagi jamaah haji Aceh.