Dalil Sholat di Hotel Makkah Dapat Keutamaan Sama dengan di Masjidil Haram

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi

Jamaah haji Indonesia yang sudah lanjut usia dan berisiko tinggi diimbau untuk tidak memaksakan diri sholat setiap waktu, termasuk sholat Jumat, di Masjidil Haram. Jamaah bisa tetap beribadah di masjid sekitar penginapan atau di mushola di dalam hotel. 

Mustasyar Dinny KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan, ada pendapat ulama yang mengatakan semua wilayah di Tanah Haram adalah bagian dari Masjidil Haram.  Jadi para lansia (lanjut usia) tidak perlu khawatir tidak dapat keutamaan di Haram.  "Untuk yang muda-muda dan sehat dianjurkan tetap sholat di Masjidil Haram," ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Pendapat senada disampaikan oleh pembimbing ibadah jamaah haji, Kiai Abdul Malik.  "Ulama kita selalu menyampaikan bahwa tempat sholat di Tanah Haram semua dianggap Masjid Haram, sehingga pahala sholat di seluruh tempat di Haram sama pahalanya dengan sholat di Masjidil Haram," ujarnya.

Menurut Imam Jalaluddin as-Suyuti, kata Kiai Malik yang dimaksudkan dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram. Karenanya menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthi, pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak dikhususkan di Masjidil Haram saja, tetapi mencakup semua Tanah Haram.

أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ

“Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak khusus di Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah Haram. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 523)

Pandangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi itu selaras dengan pandangan mayoritas ulama. Hal ini bisa dipahami, kata ia, dalam keterangan yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمَشْهُورِ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمُضَاعَفَةَ تَعُمُّ جَمِيعَ حَرَمِ مَكَّةَ

"Madzhab Hanafi dalam pendapat yang masyhur, Madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa pelipatgandaan (pahala di Tanah Haram Makkah) itu meliputi seluruh Tanah Haram Makkah,” ujar Kiai Malik. 

Ia menukil sumber dari riwayat Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Thab’ al-Wizarah, cet ke-2, 1427 H, juz, 37, h. 239.

Read Entire Article
Politics | | | |