REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 72 unit dari ragam jenis kendaraan milik PT Sritex disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/7/2025). Penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, rangkaian penyitaan dilakukan pada Senin (7/7/2025) dan Selasa (8/7/2025). Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati di Kecamatan Sukoharjo, di Jawa Tengah (Jateng). “Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidan akorupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usaha,” kata Harli, Selasa (8/7/2025).
Bank-bank pemerintah yang memberikan kredit kepada PT Sritex sementara ini diketahui dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah. Selain itu juga bank-bank sindikasi, seperti Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total pemberian kredit oleh bank-bank tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,6 triliun.
Terkait dengan penyitaan 72 unit kendaraan dari PT Sritex tersebut, beberapa di antaranya merupakan mobil dengan harga tinggi di pasar. Mulai dari mobil jenis caravan, sedan, wagon, maupun SUV dari berbagai merk, seperti Toyota Alphard, Lexus, dan juga Mercedes Benz, dan Mercedes Benz Maybach, Honda, Subaru, dan lain-lain. Saking banyaknya mobil-mobil yang disita tersebut, kata Harli, tim penyidik tak dapat membawa semuanya ke Kejagung.
Harli menerangkan, sementara ini, penyidik hanya dapat membawa 10 unit mobil mewah yang disita dari PT Sritex ke rumah penitipan barang rampasan negara yang berada di Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara 62 unit kendaraan lainnya yang juga sudah berstatus sita, dititipkan di Gedung PT Sritex dengan penjagaan dan pengawasan ketat dari satuan pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pekan lalu, penyidik juga menyita uang tunai Rp 2 miliar milik mantan dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) di Solo, Jateng.
Penyidikan berjalan