Kasasi Helena Lim dalam Korupsi Tata Niaga Timah Ditolak MA

6 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Terdakwa tetap divonis 10 tahun penjara.

“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar Putusan Nomor 4985 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Vonis tersebut diputus oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu (25/6/2025). Perkara saat ini sedang dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas perkara.

Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga divonis pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan dan uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, vonis Helena diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Adapun besaran uang pengganti tidak berubah dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam perkara ini, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), untuk menampung uang hasil korupsi di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Ia membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Perbuatan para terdakwa dalam kasus tersebut, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Helena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |