REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktik curang pengoplosan beras SPHP milik Bulog terungkap di Riau. Seorang distributor lokal berinisial R ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyita sembilan ton beras oplosan dari sebuah gudang di Jalan Sail, Pekanbaru.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi gerak cepat Polda Riau yang membongkar kasus ini. “Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” kata Mentan di Jakarta, Ahad (27/7/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kunjungan kerja Mentan ke Pekanbaru pada 22 Juli 2025, di mana ia berdiskusi dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan soal potensi penyimpangan distribusi pangan. Tak lama setelah itu, polisi bergerak dan melakukan penggerebekan.
Tersangka R diketahui menjalankan dua modus, yaitu mencampur beras medium dengan beras reject lalu mengemas ulang sebagai beras SPHP, dan memalsukan beras murah menjadi seolah-olah beras premium dengan merek ternama seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
“Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu,” ucap Mentan.
Dari aksi itu, masyarakat dirugikan karena harus membayar lebih mahal, bahkan hingga Rp9.000 per kg di atas harga seharusnya. Padahal, SPHP merupakan program subsidi pemerintah untuk menjaga daya beli dan inflasi pangan.
“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” ujar Amran.
Ia menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia, dengan dukungan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum. Sebab, sebelumnya juga ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan kasus ini merupakan bentuk nyata kejahatan terhadap konsumen, bukan sekadar pelanggaran perdagangan. Operasi ini dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada 24 Juli.
“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” tegas Irjen Herry.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung bermerek premium berisi beras rendah mutu, 18 karung kosong SPHP, serta alat produksi seperti timbangan digital dan mesin jahit.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal pelanggaran perlindungan konsumen yang mengancam pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
sumber : Antara