Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa 26 Saksi

17 hours ago 6

loading...

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Dalam pengusutan itu, sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa polisi.

"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Djuhandani merinci, puluhan saksi itu terdiri atas pengadu sebanyak empat orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) tiga orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM delapan orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY satu orang.

"Lalu, Percetakan Perdana satu orang, Staf SMA Negeri 6 Surakarta tiga orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta empat orang, Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI satu orang, Dikjen Dikti satu orang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dan KPU DKI Jakarta satu orang," katanya.

Djuhandani menerangkan penyelidikan ini berbekal surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis.

Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana. Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Akan Laporkan Rektor UGM ke Polisi

Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI Joko Widodo melaporkan 5 orang berinisial RS, ES, RS, T dan K ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) lalu. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

"Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

(abd)

Read Entire Article
Politics | | | |