REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), Senin (28/4/2025). Kasus tersebut juga menjerat suami Mb Ita, yakni mantan ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2019-2024, Alwin Basri.
Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, yakni Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan, Suroto selaku Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho selaku Camat Semarang Selatan. Mereka digali keterangannya terkait dakwaan gratifikasi terhadap Ita dan Alwin dalam proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan adalah Eko Yuniarto. Dalam perkara dugaan korupsi Ita dan Alwin, Eko juga diminta keterangannya selaku Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang.
Dalam persidangan, Eko mengungkapkan, pada 5 Desember 2022, dia bersama Suroto diundang oleh Alwin ke kantornya di Gedung DPRD Jateng, Semarang. JPU kemudian menanyakan apa tujuan undangan tersebut. "Tujuan beliau (Alwin) mengundang kami adalah untuk meminta kegiatan PL yang ada di kecamatan, pengadaan langsung yang ada di kecamatan," ucap Eko.
Dalam pertemuan itu, Alwin juga meminta Eko mendukung kegiatan-kegiatannya. Hal itu terkait pencalonan Alwin di Pemilu Legislatif 2024. Selain itu, Eko diminta mendukung kegiatan pelantikan Ita sebagai wali kota setelah sebelumnya hanya mejabat sebagai pelaksana tugas.
JPU kemudian bertanya berapa nilai proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang yang diminta Alwin. Eko menyebut awalnya Alwin meminta Rp20 miliar. "Tapi beliau terus meralat, 'Yowis, pokoknya saya minta minimal Rp16 miliar'," ungkap Eko.
Mengingat posisi Alwin sebagai anggota DPRD Provinsi Jateng, JPU kemudian bertanya mengapa Alwin yang meminta proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang. "Karena kami berpikirnya beliau adalah representasi dari wali kota," ucap Eko.
Kemudian JPU bertanya bagaimana jika para camat tidak mematuhi instruksi Alwin. "Waktu itu ada ucapan dari beliau yang sedikit menekankan bahwa 'Kalau ada (camat) laporkan saya'. Yang kami pahami, itu adalah tekanan kepada kami," ujar Eko.
Pada 8 Desember 2022, Eko mengumpulkan para camat se-Kota Semarang di Hotel Grand Wahid, Salatiga, Jateng. Dalam pertemuan itu Eko menyampaikan instruksi Alwin terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang senilai Rp16 miliar. "Karena itu perintah, mereka mengikuti," ujar dia.
Suroto selaku Camat Genuk memberikan kesaksian serupa dengan Eko perihal proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang. Suroto mengonfirmasi bahwa pada Desember 2022, dia dan Eko dipanggil Alwin ke kantornya di Komisi D DPRD Jateng.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi kemudian bertanya kepada Suroto apa yang disampaikan Alwin kepadanya dan Eko. "Di sana ada perintah. Waktu itu ada permohonan untuk PL, pekerjaan penunjukan langsung. Proyek sarpras (sarana-prasarana) di kecamatan," kata Suroto.
Menurut Suroto, setelah menerima instruksi proyek penunjukan langsung, dia tak melaporkan hal itu kepada Ita yang merupakan pimpinannya. "Kami berasumsi waktu itu (Ita) sudah tahu (soal proyek penunjukan langsung yang diminta Alwin)," ucapnya.
"Menurut kami itu instruksi dari Pak Alwin yang sudah harus kami lakukan," tambah Suroto.