REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap laporan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Penanganan kasus itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan terkait ijazah palsu, yang salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi. Gelar perkara itu dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan, laporan itu adalah terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap pelapor. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang ITE.
"Itu ada satu LP terkait peristiwa ini. Pelapornya Ir HJW," kata dia.
Sementara itu, terkait lima laporan lainnya, tiga laporan di antaranya dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya akan segera diberi kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
"Jadi ada dua peristiwa besar yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua penghasutan dan UU ITE, tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberi kepastian hukum," kata Ade.
Meski begitu, polisi masih belum menentukan tersangka dalam kasus itu. Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengungkap pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi baru kemarin dilakukan gelar, ditetapkan bahwa ini naik ke tahap penyidikan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Ade juga membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap Dokter Tifa, yang menjadi salah saksi dalam kasus itu pada Jumat pagi. Klarifikasi itu dilakukan untuk menanyakan beberapa hal kepada saksi.
"Benar hari ini, saksi atas nama saudari TT datang kepada penyelidik Subdit Kamneg mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan hadir, kemudian menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan penyelidik," kata dia.