Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan sawit yang dianggap ilegal dan masuk kawasan hutan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengambilalih 3,1 juta hektare dari total 5 juta hektare kebun sawit yang dinilai melanggar hukum, termasuk karena masuk kawasan hutan. Pengelolaan kebun sawit seluas 1,5 juta hektare tersebut kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Namun, lahan sawit sitaan itu menghadapi tantangan serius, mulai dari perusakan oleh massa hingga lemahnya pengamanan di lapangan. Pengamat ekonomi persawitan Eugenia Mardanugraha menilai, situasi itu berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar jika tidak segera ditangani dengan serius.
"Potensi produksi yang hilang dari 3,1 juta hektare lahan bisa mencapai 10,85 hingga 12,4 juta ton CPO (crude palm oil) per tahun. Dengan harga rata-rata Rp 12 juta-Rp 14 juta per ton, kerugian negara bisa mencapai Rp 130 triliun-Rp 174 triliun per tahun. Itu belum termasuk dampak turunan terhadap tenaga kerja, penerimaan pajak, dan devisa ekspor," ujar Eugenia dalam siaran pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dia menjelaskan, gangguan di lahan seluas itu mengancam stabilitas produksi sawit nasional. Penurunan pasokan CPO berisiko menekan ketersediaan bahan baku industri domestik, mengurangi devisa ekspor, sekaligus memicu kenaikan harga minyak goreng dan biodiesel di dalam negeri.
"Kondisi ini akan merusak iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian jangka panjang bagi industri sawit Indonesia," ucap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut.
Eugenia menyebut, jika pengamanan kebun sawit tidak segera dijadikan prioritas utama, bakal ada konsekuensi serius terhadap ketahanan pangan dan energi nasional. "Harapan kami, pemerintah mendorong pengelolaan sawit yang benar-benar produktif," kata Eugenia.
Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, pemerintah telah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektare lahan sawit. Lahan yang disita negara itu melanggar aturan karena masuk kawasan hutan.