KDM Taruh 50 Siswa per Kelas, Awas Nilai Murid Jeblok

7 hours ago 2

Siswa SMK saat menunggu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sukmajaya Depok, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan menambah jumlah siswa per kelas di sekolah menengah atas menjadi 50 orang. Penelitian yang dilansir kementerian pendidikan menunjukkan bahwa hal ini berpotensi memicu  turunnya rerata nilai siswa.

Jumlah murid per kelas di Indonesia sedianya telah diatur dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah. Dalam regulasi itu standar ruang kelas itu pertama-tama ditentukan dengan luas ruangan per peserta didik minimum dua meter persegi. 

Adapun jumlah murid dalam satu rombongan belajar atau rombongan belajar atau dalam satu ruang kelas ditetapkan untuk SD/MI maksimum 28 peserta didik. Kemudian untuk SMP/MTs ditetapkan maksimum 32 peserta didik, dan untuk jenjang SMA/SMK ditetapkan maksimum 36 peserta didik. 

Hingga 2018, Indonesia memiliki 217.572 sekolah dengan jumlah peserta didik keseluruhan mencapai 45.411.768 peserta didik pada seluruh jenjang pendidikan. Sejumlah peserta didik tersebut dibagi menurut rasio peserta didik per rombongan belajar yaitu sebesar 23,58 untuk jenjang SD, sebesar 29,46 untuk jenjang SMP, sebesar 26,94 untuk jenjang SMA, dan sebesar 26,49 untuk jenjang SMK.

Jika dibandingkan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka kondisi rasio tersebut masih jauh dari batas maksimal yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Artinya, proses pembelajaran masih dapat dikatakan efektif karena jumlah peserta didik yang ada dalam setiap rombongan belajar tidak melebihi batas maksimum yang tertuang dalam Permendikbud tersebut.

Pada 2020, Pusat Penelitian Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Perbukuan Kemendikbud melansir studi soal korelasi jumlah siswa per kelas dengan prestasi mereka. Ditemukan bahwa rata-rata rombongan belajar pada kondisi mutu lulusan SMA yang tertinggi (rata-rata UNBK) diperoleh jumlah rombongan belajar sebesar 33 rombongan belajar. Selain itu, untuk jumlah peserta didik per rombongan belajar diperoleh nilai optimum sebesar 36 peserta didik per rombongan belajar. 

“Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Jepsen (2015) yang menyimpulkan jumlah peserta didik per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar yang tidak banyak dapat menghasilkan kualitas lulusan lebih baik,” tulis makalah tersebut.

Sedangkan rata-rata rombongan belajar pada kondisi mutu lulusan SMP yang tertinggi (rata-rata UNBK) sebesar 30 rombongan belajar dengan nilai UNBK sebesar 59,59. Untuk jumlah peserta didik per rombongan belajar diperoleh nilai optimum sebesar 36 peserta didik per rombongan belajar dengan nilai UNBK sebesar 57,37. 

Read Entire Article
Politics | | | |