Keberhasilan Kejagung Disebut Bisa juga Dilakukan Lembaga Hukum Lainnya

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, mengatakan, keberhasilan kinerja penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi sebenarnya bisa dilakukan oleh lembaga yang lain. Munculnya opini kewenangan kejaksaan lebih tinggi dari lembaga hukum lain disebabkan karena kinerja kejaksaan yang lebih baik.

"Menindak korupsi itu, sekarang, seperti memancing di kolam ikan. Pasti ikannya itu ada. Mencari koruptor itu sekarang mudah sekali karena korupsi ada di mana-mana. Cuma sekarang yang lebih produktif adalah kejaksaan,” kata Suparji, saat menjawab pertanyaan dari peserta diskusi, Ahad (8/2/2026).

Suparji menjadi salah satu pembicara dalam rilis survei Indikator Politik yang diberi tajuk: "Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga terhadap Lembaga-Lembaga Negara”. 

Dalam diskusi muncul pertanyaan mengenai kedudukan kejaksaan yang dianggap lebih tinggi dari pada lembaga hukum yang lain. Suparji mengatakan, kewenangan yang dimiliki kejaksaan berangkat dari asas dominus litis yaitu jaksa adalah pengendali perkara. Jaksa memiliki kewenangan atributif dalam UU Kejaksaan, yaitu sebagai penuntut dalam pidana umum; penyidik dan penuntut dalam perkara khusus. 

“Di sisi lain, kejaksaan juga diberikan kewenangan dalam eksekutorial atas putusan pidana. Termasuk dalam pemulihan aset, pengelolaan aset,” jelas Suparji.

Dalam perspektif ini, menurut Suparji, tidak bisa dikategorikan Kejaksaan memiliki kewenangan lebih besar dibanding penegak hukum lainnya. Kewenangan yang dimiliki jaksa, menurutnya, proporsional dalam konteks sesuai dengan kedudukannya dan aturan hukum yang ada.

“Tetapi juga perlu dicermati tentang KUHAP yang menganut asas pembagian fungsi, dari penyelidikan, pemeriksaan persidangan, sampai pemasyarakatan, sebagai sistem pidana terpadu,” paparnya.

Munculnya opini kedudukan kejaksaan yang lebih tinggi, menurut Suparji, lebih karena melihat progresifitas kinerja kejaksaan dibanding KPK atau kepolisian. Walapun sebetulnya, penegak hukum lain tidak akan kesulitan untuk mencari perkara. 

"KPK juga memiliki khusus menindak korupsi, kepolisian juga punya kewenangan. Bahkan sekarang kepolisian ditempatkan sebagai penyidik utama di penyidik tertentu maupun penyidik PNS. Sehingga tinggal kemauan lembaga tersebut untuk menunjukkan kinerjanya,” kata Suparji.

Selain itu, menurut Suparji, keberhasilan kejaksaan ini tidak hanya karena kejaksaan memiliki keberanian, komitmen, dan kemauan. Menurutnya, kejaksaan memang melakukan perbaikan diri. Banyak jaksa-jaksa di kejaksaan yang mau belajar dan menambah pengetahuan sehingga bergelar doktor hingga profesor. 

Read Entire Article
Politics | | | |