Kejagung Janji Profesional Proses Hukum Jaksa yang Terkena OTT KPK

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak membedakan penanganan kasus jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, Korps Adhyaksa selama ini tetap profesional, terbuka, pun menghindari konfik kepentingan dalam penindakan jaksa yang terlibat korupsi.

“Kita profesional. Beberapa perkara jaksa (terlibat korupsi) yang kita tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kita tutup-tutupi, kita buka semua,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Karena itu, kata Anang, Kejagung merasa terbantu dengan penindakan oleh KPK yang berhasil menangkap jaksa-jaksa yang bermasalah korupsi.

“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi KPK. Ini merupakan koordinasi dan sinergi, dan kolaborasi, sehingga langkah-langkah KPK dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah (korupsi),” kata Anang.

Anang menerangkan, dalam OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (17/12/2025), terjaring Redy Zulkarnaen (RZ), seorang jaksa yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap DF yang merupakan seorang pengacara, dan MS dari pihak swasta.

Pada Kamis (18/12/2025), KPK mengumumkan OTT yang dilakukan di Banten itu terkait pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Perkara tersebut adalah kasus seorang warga negara asing yang melaporkan pelanggaran ITE terhadap warga negara asing lain, dan warga negara lokal. Dalam OTT itu, KPK menjerat dengan sangkaan Pasal 12 E UU Tipikor 31/1999-20/2001.

“Di mana dalam penanganan perkara itu, jaksa dikatakan tidak profesional, melakukan transaksi dan melakukan pemerasan,” ujar Anang.

Akan tetapi, kata Anang, sebelum KPK melakukan OTT, tim penyidikan kejaksaan sudah terlebih dahulu mengambil langkah pengusutan atas kasus serupa. Ia menjelaskan, Kejaksaan pada Rabu (17/12/2025) sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait pemerasan yang berujung pada penetapan dua tersangka dari kalangan jaksa. Mereka, yakni Herdian Malda Kesastria (HMK) selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang, Banten, dan inisial RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Read Entire Article
Politics | | | |