Kejagung Jemput Paksa Eks Staf Nadiem Makarim, Pengacara: Harusnya tidak Seperti Itu

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum menyayangkan aksi jemput paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ibrahim Arif (IA). Pengacara Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing mengatakan, tak semestinya penyidik mengambil langkah paksa terhadap kliennya karena masih sebagai saksi.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa (15/7/2025) menjemput paksa staf khusus mantan mendikbudristek Nadiem Makarim itu. Penyidik 'mengambil' Ibrahim Arif di kediamannya di Jakarta lalu membawanya ke Gedung Bundar Jampidsus di Kejagung.

Ibrahim Arif dibawa ke ruang penyidikan untuk diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook setotal Rp 9,9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. Ibrahim Arif dibawa paksa bersamaan ketika penyidik Jampidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.

Indra mengatakan, kliennya dalam kasus tersebut masih sebagai saksi. Tetapi, kata Indra, Ibrahim memang dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (15/7/2025). "Tetapi karena alasan kesehatan, sebenarnya kepada penyidik sudah kita minta untuk penundaan (pemeriksaan hari ini) karena alasan beliau (Ibrahim Arif) sakit," kata Indra, di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Akan tetapi, tim penyidik tetap mengambil langkah yang menurut Indra tak perlu dilakukan. "Seharusnya tidak boleh seperti itu (jemput paksa). Karena kita sudah menyampaikan surat permintaan penundaan Senin kemarin. Kita memastikan klien kita tidak kabur. Karena itu, kita sudah ajukan penundaan. Tetapi, tadi dari pihak keluarga mengabarkan Mas Ibrahim dibawa oleh jaksa," kata Indra.

Penyidik membawa Ibrahim ke Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 14:35 WIB. Dan sampai menjelang maghrib pukul 17:40 WIB, Ibrahim pun belum keluar dari ruang pemeriksaan. Pun Nadiem, yang sejak pukul 09:00 WIB belum kelar juga menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama.

Ibrahim Arif dan Nadiem Makarim dalam perkara ini masih berstatus saksi, meskipun keduanya sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya pun sama-sama berstatus cegah. Indra melanjutkan, dalam pemeriksaan kedua saksi itu, ada kemungkinan penyidik melakukan konfrontasi.

"Itu mungkin saja (konfrontasi)," ujar Indra. Akan tetapi, kata Indra, tim penyidikan di Jampidsus belum memberikan penjelasan kepada tim pendamping hukum tentang alasan mengapa Ibrahim Arif harus dijemput paksa. "Kami belum mengetahui hasilnya. Mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Indra.

Read Entire Article
Politics | | | |