REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menebalkan status buronan terhadap tersangka Jurist Tan (JT), staf khusus mantan mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa (16/7/2025) mengumumkan Jurist Tan sebagai salah satu dari empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi Rp 1,9 triliun terkait pengadaan laptop chromebook dalam program digitaliasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, selama ini pemanggilan secara patut terhadap Jurist Tan agar dapat diperiksa sebagai saksi sudah dilakukan. Dalam catatan pemeriksaan, tim penyidik lebih dari empat kali meminta Jurist Tan datang untuk diperiksa. Akan tetapi, kata Qohar, Jurist Tan tak pernah kooperatif dan selama ini beralasan ada di luar negeri.
“Terkait tersangka JT, memang yang bersangkutan ini tidak kooperatif selama pemeriksaan karena sudah lebih dari tiga kali penyidik memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa,” kata Qohar di Kejagung, Rabu (16/7/2025).
“Tetapi dia ini (Jurist Tan) tidak pernah hadir. Dan beliau melalui kuasa hukumnya menyampaikan ada di luar negeri,” kata Qohar menambahkan.
Padahal status cegah terhadap Jurist Tan sudah diundangkan sejak 4 Juni 2025 lalu. Pada satu kali penjadwalan pemeriksaan, kata Qohar, tim kuasa hukum Jurist Tan pernah juga menyampaikan pernyataan tertulis kepada penyidik mengenai perkara pengadaan chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek itu. Tetapi, kata Qohar, penjelasan tertulis dari Jurist Tan itu tak berlaku.
“Sistem hukum kita di Indonesia, tidak mengenal pemberian keterangan melalui tertulis. Karena itu, keterangan itu (tertulis) kita hanya jadikan sebagai alat bukti surat,” ujar Qohar.
Sampai ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (15/7/2025) malam, Jurist Tan juga diketahui keberadaannya. Kata Qohar, atas dasar tersebut penyidik mengambil keputusan untuk menetapkan Jurist Tan sebagai buronan. “Langkah yang kita ambil terhadap JT ini, sudah kita lakukan, yang pertama melakukan (menetapkan) DPO (daftar pencarian orang atau buronan) terhadap yang bersangkutan,” kata Qohar.
Memasukkan tersangka Jurist Tan ke dalam DPO, kata Qohar, dilakukan agar proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Dan diharapkan dengan status buronan itu dapat membuat Jurist Tan kembali ke Indonesia.
“Jadi kita harapkan JT ini kembali ke Tanah Air (Indonesia), memenuhi pemanggilan, dan menjalani prosedur hukum,” ujar Qohar. Nama Jurist Tan ini, memang diketahui sebagai mitra kerja Nadiem Makarim sejak pendirian Gojek Indonesia.