Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun hingga kini belum menetapkan tersangka. Kasus pengadaan itu terkait program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologis (Kemendikbudristek). Hanya saja, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membuka peluang, semua pihak yang saat ini berstatus cegah berpotensi menjadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, sudah lebih 50-an saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut. Dan jumlah itu, tercatat empat orang yang berstatus cegah. "Penyidik sesuai dengan kewenangannya yang ada, bisa melakukan pencegahan ataupun pencekalan terhadap seseorang, apakah statusnya sebagai saksi atau tersangka," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) dini hari WIB.
Empat saksi yang saat ini berstatus dicegah bepergian keluar negeri adalah Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. Kemudian, tiga staf khusus Mendikbud Nadiem, yaitu Fiona Handayani (FH), Ibrahim Arief (IA), dan Jurist Tan (JT). Empat yang berstatus cegah itu sudah beberapa kali diperiksa.
Nadiem pada Selasa siang WIB, dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi. Sedangkan Fiona dan Ibrahim sudah diperiksa lebih dari empat kali. Adapun Jurist Tan empat kali mangkir dari pemeriksaan. Hal itu terjadi karena Jurist sudah lolos pergi ke luar negeri.
"Nah apakah kemungkinan dalam perkara ini saksi-saksi ang sudah dilakukan pencegahan dan pencekalan akan berubah statusnya menjadi tersangka? Semuanya itu mungkin jika alat-alat bukti dari penyidikan ini cukup," kata Harli.
Menurut dia, tim penyidikan Jampidsus Kejagung sedang bekerja terus-menerus untuk menggali bukti-bukti sebelum mengumumkan tersangka. "Jadi berbagai pendapat selama ini mengapa belum ada penetapan tersangka, ya karena memang saat ini, itu yang dikerjakan oleh penyidik (menemukan tersangka)," ucap Harli.