Kejari Aceh Tamiang Sita Dua Alat Berat Perusahaan Sawit Perusak Lingkungan

2 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menyita dua unit alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan perusakan lingkungan yang berdampak pada bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufiadi, mengonfirmasi bahwa dua alat berat yang disita tersebut adalah satu unit ekskavator dan satu unit buldoser. Alat-alat berat itu milik PT PPI dan DS.

"Penyitaan alat berat tersebut sebagai barang bukti merupakan tindak lanjut dugaan perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat," ujar Yudhi dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis.

Pembukaan Lahan Ilegal Picu Bencana

Penyidikan ini menindaklanjuti peristiwa banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November 2025. Kedua alat berat itu diduga kuat digunakan untuk membuka lahan seluas 25 hektare di Areal Afdeling, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak.

Lahan yang terletak di kawasan berbukit tersebut dikonversi secara paksa dari tanaman karet menjadi perkebunan kelapa sawit. Proses alih fungsi lahan ini dilakukan tanpa menerapkan prinsip konservasi yang diwajibkan.

Pihak kejaksaan menemukan bukti bahwa perusahaan mengabaikan kewajiban membangun sarana pengendali lingkungan. Infrastruktur penting seperti penahan air, kolam penampungan sedimen, dan sarana pengendali limpasan permukaan tidak dibangun.

"Ini merusak struktur tanah, mematikan fungsi penyerapan air alami, dan terbukti memperparah dampak dahsyat bencana banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025," tegas Yudhi.

Ancaman Hukum dan Komitmen Pemulihan

Atas perbuatannya, perusahaan terancam melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan.

Yudhi menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bukti keseriusan Kejari Aceh Tamiang dalam menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan. Mengingat dampak kerusakan lingkungan dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Saat ini, tim penyidik juga tengah menelusuri seluruh aspek perizinan dan proses pelaksanaan hingga ke tanggung jawab manajemen perusahaan. Jika bukti mencukupi, proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas dan perusahaan wajib memulihkan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

"Kami tidak akan berkompromi dengan pihak yang merusak alam dan membahayakan keselamatan nyawa serta harta benda masyarakat," pungkas Yudhi Syufriadi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |