Keluarga: Abdul Karim Miqdad yang Dideportasi RI ke Siprus Bukan Teroris

1 day ago 17

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarga aktivis Palestina Abdul Karim Miqdad membantah keras tuduhan yang mengaitkan putra mereka dengan jaringan terorisme. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Ahad (19/7/2026), keluarga menegaskan Abdul Karim dikenal sebagai pribadi yang berakhlak baik, bertanggung jawab, dan hanya memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui cara-cara damai.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penangkapan Abdul Karim di Indonesia pada 16 Juli 2026 dan penyerahannya kepada otoritas Siprus sehari kemudian. Keluarga mengaku khawatir keselamatan Abdul Karim terancam karena proses penangkapan dan pemindahan berlangsung sangat cepat.

"Abdul Karim dikenal oleh setiap orang yang pernah berinteraksi dengannya sebagai pribadi yang berakhlak baik, disiplin, dan bertanggung jawab, baik sebagai anak, suami, maupun saudara," demikian pernyataan keluarga yang diterima Republika, Senin.

Mereka menjelaskan, Abdul Karim menempuh pendidikan tinggi di bidang syariah maupun ilmu pengetahuan umum. Dalam kehidupan profesional, ia disebut sebagai sosok yang membangun karier dengan kerja keras.

Keluarga menegaskan, Abdul Karim tidak pernah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai terorisme ataupun membahayakan negara-negara Muslim dan masyarakatnya. Menurut mereka, yang selama ini dikenal dari Abdul Karim adalah sikapnya yang konsisten membela rakyat Palestina, terutama setelah genosida di Gaza yang telah merenggut banyak korban dari keluarga besarnya.

"Keluarga Miqdad telah kehilangan banyak anggota keluarga yang gugur, terluka, maupun ditahan. Karena itu Abdul Karim berupaya membantu rakyatnya dan meringankan penderitaan mereka melalui berbagai cara damai yang tersedia," tulis keluarga.

Selain membantah tuduhan tersebut, keluarga juga mempertanyakan dasar hukum penangkapan Abdul Karim. Setelah berkonsultasi dengan pakar hukum, mereka menyebut dokumen penangkapan yang mereka pelajari tidak memuat uraian mengenai fakta-fakta yang mendasari tuduhan, bukti pendukung, maupun penjelasan rinci mengenai tindakan yang dituduhkan kepada Abdul Karim.

Menurut keluarga, kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai terpenuhinya prinsip-prinsip peradilan yang adil, termasuk hak seseorang untuk mengetahui alasan penangkapannya serta rincian tuduhan yang dikenakan kepadanya.

Keluarga juga menekankan bahwa keberadaan Red Notice Interpol tidak menghapus kewajiban setiap negara untuk tetap menghormati standar hak asasi manusia internasional. Mereka mengingatkan setiap orang yang ditahan berhak memperoleh bantuan hukum, menggugat proses hukum yang dijalankan terhadapnya, serta mengajukan keberatan atas keputusan ekstradisi atau penyerahan.

Dalam pernyataan tersebut, keluarga turut menyinggung prinsip non-refoulement atau larangan pengembalian paksa dalam hukum internasional. Menurut mereka, seseorang tidak boleh dipindahkan ke negara lain apabila terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa keselamatan jiwanya terancam.

Karena itu, keluarga mendesak otoritas Siprus menjamin seluruh hak hukum Abdul Karim, termasuk hak memperoleh pendampingan pengacara, berkomunikasi dengan keluarga, serta menggugat penahanannya. Mereka juga meminta pemerintah Siprus membuka secara transparan dasar hukum dan fakta yang menjadi landasan permintaan penangkapan maupun penyerahan Abdul Karim.

Di akhir pernyataannya, keluarga menyampaikan apresiasi kepada Indonesia dan rakyatnya atas dukungan yang selama ini diberikan kepada perjuangan Palestina. Mereka berharap pemerintah, parlemen, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat Indonesia dapat membantu mengupayakan pembebasan Abdul Karim agar dapat kembali berkumpul dengan istri dan anak-anaknya yang berada di Jakarta.

Read Entire Article
Politics | | | |