Kemenhub Uji Coba Gakkum ODOL Menuju Target Zero ODOL 2027

2 hours ago 5

Sopir truk melakukan aksi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar aksi terkait kebijakan zero over dimensi over load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih. Mereka menilai kebijakan tersebut akan merugikan pihak sopir dan pemilik angkutan, pasalnya penerapan kebijakan tersebut tidak melibatkan semua pihak salah satunya sopir truk dan pemilik angkutan. Mereka meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan zero ODOL serta menyiapkan solusinya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penertiban ODOL akan segera dilaksanakan. Penertiban itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) pada periode 27 Januari-31 Mei 2026 menuju target Zero ODOL 2027. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat kegiatan courtesy meeting Kebijakan Nasional Zero ODOL di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (21/1/2026).

"Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami butuh dukungan dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga, terutama untuk penyempurnaan integrasi data," ujar Aan.

Aan mengatakan penegakan hukum yang akan diujicobakan ini tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan dengan berbasis teknologi salah satunya dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest). Oleh sebab itu, ia menilai, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan database yang lengkap.

“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL, memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim, kami berharap Kementerian/Lembaga dan BUJT terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini,” ucap Aan.

Rencananya uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi yakni di UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatera Selatan; UPPKB Balonggandu, Jawa Barat; kawasan industri, dan jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM. Aan menjelaskan integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLUe. 

"Nantinya jika sistem sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Korlantas Polri, apabila terjadi pelanggaran dan data BLUe tidak lengkap maka sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri yang dapat melihat identitas kendaraan dan data pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke ETLE Korlantas," lanjut Aan. 

Read Entire Article
Politics | | | |