REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memasuki fase penting penguatan kelembagaan setelah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024. Lembaga yang lahir pada Oktober 2024 ini memikul mandat untuk memastikan keselarasan kebijakan nasional di empat sektor strategis yang kini tersebar di berbagai kementerian teknis.
Penguatan Struktur Organisasi
Proses penguatan organisasi Kementerian koordinator yang relatif baru ini dimulai dengan terbitnya Peraturan Menko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada 15 November 2024. Regulasi ini menjadi dasar pembentukan struktur awal, diikuti pelantikan pimpinan tinggi pratama dan pejabat manajerial pada Desember 2024, juga pejabat tinggi madya pada Februari 2025, yaitu Sekretaris Kemenko, Deputi Koordinasi Hukum, Deputi Koordinasi HAM, serta Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Kumham Imipas menilai bahwa pembangunan struktur ini merupakan langkah krusial untuk memastikan efektivitas koordinasi. “Kementerian koordinator ini dibentuk agar kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan tidak berjalan sendiri-sendiri. Penguatan struktur menjadi fondasi agar koordinasi dapat dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Struktur tersebut dilengkapi dengan empat kepala biro, tiga sekretaris deputi, lima belas asisten deputi, inspektur, dan jajaran manajerial lainnya. Dengan formasi ini, Kemenko Kumham Imipas mulai menyiapkan kapasitas internal untuk mengoordinasikan dinamika kebijakan lintas kementerian/lembaga.
Renstra 2025–2029: Lima Asas dalam Kerangka Terpadu
Pada 2025, Kemenko Kumham Imipas sendiri baru merampungkan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai panduan arah lima tahun ke depan. Renstra ini disusun melalui rangkaian konsultasi publik, FGD, serta pembahasan lintas kementerian/lembaga untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan nasional dan visi pemerintahan.
Renstra tersebut dibangun di atas lima asas utama. Asas pertama menempatkan pengarusutamaan HAM sebagai dasar kebijakan, mulai dari penyelesaian HAM berat masa lalu hingga perlindungan kelompok rentan. Asas kedua berfokus pada transformasi digital untuk mengintegrasikan sistem hukum, data keimigrasian, dan tata kelola pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kapasitas digital ASN.
Asas selanjutnya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan global, terutama dalam isu migrasi, TPPO, perlindungan WNI, serta peran Indonesia dalam forum HAM internasional. Asas keempat menekankan reformasi birokrasi melalui integrasi sistem pengaduan publik, transparansi kinerja, dan percepatan proses koordinasi. Sedangkan penguatan kelembagaan dan SDM, mulai dari penyesuaian struktur, modernisasi proses kerja, hingga pengembangan kompetensi ASN menjadi Asas yang terakhir.
Kinerja 2025: Koordinasi dalam Empat Sektor
Sepanjang 2025, Kemenko Kumham Imipas mencatat sejumlah capaian koordinatif di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Pada sektor hukum, kementerian koordinator mengoordinasikan harmonisasi data hukum nasional, penguatan kebijakan Beneficial Ownership, penyelarasan substansi pembaruan hukum pidana, penguatan kerangka arbitrase nasional, penyusunan peta jalan kekayaan intelektual, dan integrasi layanan kewarganegaraan berbasis data. Koordinasi ini juga diarahkan untuk memperluas akses publik terhadap regulasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan.
Di bidang HAM, kementerian koordinator memainkan peran dalam penyelesaian HAM berat masa lalu, penguatan forum pemajuan HAM untuk isu perempuan, pekerja migran, dan penyandang disabilitas, peningkatan mekanisme pelaporan instrumen HAM internasional, serta dialog terkait isu HAM di Papua. Dukungan terhadap penyelenggaraan Memorial Living Park Aceh dan koordinasi perlindungan HAM dalam penanganan demonstrasi publik turut menjadi bagian dari capaian 2025.
Sementara itu, pada sektor keimigrasian dan pemasyarakatan, kementerian koordinator memimpin koordinasi terkait pencegahan keberangkatan 1.250 jemaah Haji non-prosedural, fasilitasi Transfer of Sentenced Persons (TSP), serta penanganan Persons of Filipino Descent (PFDs). Koordinasi juga ditujukan pada penguatan pengawasan laut melalui penyusunan SKB Pemeriksaan Kapal, integrasi data dan regulasi TPPO, serta pemantauan tata kelola Pos Lintas Batas Negara di sejumlah wilayah. Evaluasi kerja sama imigrasi pusat–daerah dilakukan untuk memastikan responsivitas dan konsistensi pelayanan publik.
Sekretariat Kemenko juga hadir untuk memperkuat fungsi internal kementerian koordinator melalui digitalisasi administrasi, modernisasi publikasi informasi, serta peningkatan sistem pengaduan masyarakat. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat transparansi dan tata kelola internal.
Arah 2026: Fase Konsolidasi
Memasuki 2026, Kemenko Kumham Imipas yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra ini memasuki fase konsolidasi. Tahun ini menjadi momentum ketika fondasi organisasi dan kebijakan yang telah dibangun mulai dioperasionalkan secara lebih terstruktur. Fokus kementerian koordinator ini diarahkan pada optimalisasi koordinasi lintas kementerian/lembaga, percepatan digitalisasi di empat sektor prioritas, peningkatan kompetensi ASN, serta penguatan kerja sama strategis dengan pemerintah daerah.
Upaya konsolidasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat efektivitas kebijakan. “Setelah fondasi terbentuk, sistem harus berjalan dan menghasilkan dampak nyata. Itulah fokus kami pada 2026,” ucap Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan dalam kesempatan terpisah.
Menuju Indonesia Emas 2045
Dengan struktur kelembagaan yang semakin matang, Renstra yang komprehensif, serta capaian koordinatif pada tahun pertama, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan bergerak dalam satu kerangka arah menuju Indonesia Emas 2045.
Langkah-langkah koordinatif yang ditempuh diharapkan akan memperkuat harmonisasi kebijakan nasional dan memastikan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
sumber : Antara

6 hours ago
4











































