REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan, setiap penyelenggara sistem elektronik atau platform digital yang beroperasi di Tanah Air wajib menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control). Ini sebagai upaya melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Ini mengamanatkan penyedia platform digital untuk menghadirkan fitur-fitur proteksi anak di ruang digital.
"Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak," ujar Fifi Aleyda Yahya dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
PP Tunas menggariskan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib menyediakan fitur parental control yang mudah dipahami. Dengan begitu, orang tua dapat mendampingi dan memantau anak mereka saat mengakses internet.
Dengan menggunakan parental control, orang tua bisa melakukan pengawasan dan pembatasan untuk memastikan anak mereka membuka konten yang sesuai dengan usianya.
"Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman," kata Fifi.
Ia menyampaikan, PSE juga harus mengikuti ketentuan lain yang ditujukan untuk melindungi anak di ruang digital. Misalnya, menerapkan pengaturan privasi untuk akun digital milik anak. Kemudian, tidak melacak lokasi maupun profiling data anak dengan tujuan komersial.
"PP Tunas diberlakukan untuk memastikan keamanan anak-anak di ruang digital, menghindarkan anak dari paparan konten-konten negatif di dunia maya," tegasnya.
Menurut data UNICEF, sekitar 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari. Hampir separuhnya terpapar konten seksual.
Kemkomdigi sejak akhir tahun 2024 hingga pertengahan 2025 menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online (judol) dan hampir 500 ribu konten pornografi.
Oleh karena itu, ujar Fifi, pemerintah berusaha memastikan PP Tunas dipatuhi oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Ini demi mengamankan anak-anak di ruang digital.
sumber : Antara