Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

21 hours ago 4

loading...

Surplus neraca perdagangan Indonesia terancam pupus setelah AS menerapkan tarif impor 32% untuk Indonesia. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor kepada lebih dari 180 negara yang menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons atas apa yang disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.

Sejumlah negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Malaysia 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen dan Vietnam 46 persen.

Phintraco Sekuritas dalam risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang akan langsung terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan tersebut dikhawatirkan menekan ekspor dan surplus neraca dagang Indonesia ke AS.

Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan AS mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, AS menjadi top 10 atau berada di urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang sama.

"Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik dan minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini kepada potensi subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China dan sejumlah negara ASEAN lain," tulis Phintraco Sekuritas dalam risetnya pada Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, tarif yang lebih tinggi yang ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang menjual lebih banyak barang ke Amerika Serikat daripada yang mereka beli. Pemerintah pada dasarnya menghitung tarifnya untuk menaikkan pendapatan yang sama besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.

(fjo)

Read Entire Article
Politics | | | |